KPAI Ingatkan Bahaya Minuman Manis Kemasan, Anak Terancam Diabetes hingga Gagal Ginjal

Minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) semakin mudah diakses anak-anak Indonesia, bahkan dijual dengan harga sangat murah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan, saat ini anak-anak Indonesia menghadapi risiko penyakit tidak menular, seperti obesitas, diabetes, dan gagal ginjal akibat konsumsi gula berlebih, termasuk dari produk minuman berpemanis.
Adapun Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan, prevalensi anak penderita diabetes di Indonesia meningkat 70 kali lipat pada januari 2023 dibandingkan tahun 2010, dilansir dari laman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
"Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosialnya," kata Wakil Ketua KPAI, Dr. Jasra Putra saat acara Cukaikan MBDK oleh Forum Warga Kota (FAKTA) di Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
Jasra juga prihatin akibat semakin mudahnya anak-anak memperoleh MBDK dengan harga yang sangat murah.
"Ketua FAKTA bahkan membawa contoh produk minuman kemasan yang dijual dengan harga Rp 500 hingga Rp 1.000, dan kandungan gulanya sangat tinggi," ucap Jasra.
Bahaya minuman manis untuk anak
Pentingnya menjamin keamanan produk pangan anak
Kiri-kanan, Oki (Kementerian Perindustrian), Anton (Moderator), Dr. Jasra Putra (Wakil Ketua KPAI), Rr. Endah Sri Rejeki (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Gunawan (Kementerian Keuangan, Bea Cukai), Tia (Yayasan Ginjal Anak Indonesia), Ari Subagyo (Ketua FAKTA Indonesia), dalam acara edukasi publik Cukaikan MBDK, di Komisi Perlindungan Anak, Jakarta, pada Rabu (30/7/2025).
Tak hanya dari sisi kesehatan, Jasra juga menekankan pentingnya tanggung jawab dunia usaha dalam menjamin keamanan produk pangan anak.
"Produk-produk yang dipasarkan kepada anak-anak harus mengandung gizi seimbang dan mendukung tumbuh kembang anak, bukan justru berisiko membahayakan," ucap Jasra.
"Kami mendorong indsutri menerapkan prinsip pelindung anak dalam setiap tahap produksi dan pemasaran," tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah sudah memiliki dasar hukum untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Dalam Pasal 194 dan 195, ditegaskan batas maksimal kandungan GGL dalam pangan olahan serta larangan promosi makanan tidak sehat di media yang menjangkau anak.
Peran orangtua dalam konsumsi minuman manis
Masih ada yang belum paham cara memberikan asupan untuk anak
KPAI memperingatkan bahaya minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada anak. Konsumsi gula berlebih dari MBDK bisa memicu diabetes dan gagal ginjal.
Lebih lanjut, acara tersebut juga menyoroti edukasi orangtua dan keluarga.
Jasra menyebutkan, berdasarkan survei KPAI tahun 2020 terhadap lebih dari 13.000 orangtua, sebanyak 60 persen dari mereka tidak memahami cara memberikan asupan yang baik bagi anak.
"Ada korelasi antara pendidikan orangtua dengan kemampuan mereka memastikan konsumsi anak yang sehat. Edukasi ini harus terus diperkuat," tutur Jasra.
KPAI menyampaikan, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama antara negara, masyarakat, dan dunia usaha.
Dengan konsumsi MBDK yang terus meningkat dan dampaknya yang kian nyata, desakan agar negara segera bertindak tak lagi bisa diabaikan.
Semua pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga orangtua perlu bergerak bersama agar anak-anak Indonesia tumbuh sehat, kuat, dan terlindungi sejak dini.