Anak Tukang Parkir Terancam Tak Sekolah, Seragam Rp 1,1 Juta Berat di Kantong

Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), harus menunda harapannya menyekolahkan dua anaknya karena terkendala biaya seragam sekolah yang mencapai Rp 1,1 juta per anak.
Dua anak Nur merupakan siswa pindahan dari sekolah di Jakarta. Anak pertamanya kini duduk di kelas V SD, sementara adiknya masuk kelas II. Keduanya didaftarkan ke SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang.
Namun, saat datang ke sekolah pada 11 Juli 2025, Nur mengaku langsung diminta membayar biaya seragam oleh pihak sekolah.
“Saya kaget waktu kepala sekolah bilang biayanya Rp 1,1 juta per anak untuk baju batik, muslim, olahraga, dan buku paket,” ujar Nur kepada Kompas.com, Selasa (16/7/2025).
Biaya berat untuk keluarga kurang mampu
Nur merasa keberatan karena suaminya hanya bekerja sebagai tukang parkir. Untuk dua anak, ia harus mengeluarkan Rp 2,2 juta. Nur bahkan sempat membaca di media sosial bahwa sekolah negeri seharusnya gratis.
“Saya pikir ada yang tidak sesuai. Kenapa mahal sekali hanya untuk seragam?” ungkapnya.
Tak hanya itu, Nur juga bingung karena kepala sekolah melarang penggunaan seragam lama dari sekolah sebelumnya. Ia bahkan diminta mentransfer biaya seragam ke rekening pribadi kepala sekolah.
Kepala sekolah dipanggil Dinas Pendidikan
Menanggapi laporan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel memanggil Kepala SD Negeri Ciledug Barat untuk dimintai klarifikasi.
“Kami sudah membuat surat panggilan resmi dan akan memeriksa kepala sekolah,” kata Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Tangsel, Didin Sihabudin, Rabu (16/7/2025).
Didin menegaskan, sekolah negeri di Tangsel dilarang menarik pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk biaya seragam siswa baru maupun siswa pindahan.
“Semua kegiatan sekolah sudah difasilitasi melalui dana BOS. Kami juga sudah mengeluarkan surat edaran larangan iuran,” tegasnya.
Didin memastikan bahwa siswa pindahan boleh mengenakan seragam lama yang dimiliki, tanpa kewajiban membeli seragam baru.
“Tidak boleh ada paksaan membeli seragam. Kalau terbukti ada pelanggaran, hasil pemeriksaan akan kami laporkan ke Kepala Dinas,” ujar Didin.
Terkait permintaan pembayaran ke rekening pribadi kepala sekolah, Didin menegaskan hal itu tidak dibenarkan. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang.
Terkait pembayaran ke rekening pribadi kepala sekolah, Didin menyebut hal itu juga tidak dibenarkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " ",