Top 12+ Kendaraan Berat tak Lulus Uji Emisi, Didenda hingga Rp 8 Juta

12 Kendaraan Berat tak Lulus Uji Emisi, Didenda hingga Rp 8 Juta

SEBANYAK 12 kendaraan barang berat yang tidak lolos uji emisi dijatuhi sanksi denda dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/8), yang dipimpin hakim Yohannespurnomo Adi. Para pelanggar sebelumnya terjaring dalam operasi gabungan penegakan hukum yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, PT Pelabuhan Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15–16 Juli 2025. Dari total 12 pelanggar, 10 orang hadir langsung di persidangan, sedangkan dua orang lainnya diputus secara verstek karena tidak hadir. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan sanksi denda bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 8 juta, ditambah biaya perkara sebesar Rp 5.000 per orang. Putusan ini merujuk pada Pasal 61 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005, dengan ancaman pidana denda paling tinggi sebesar Rp 50 juta atau kurungan paling lama enam bulan.

Enam pelanggar dijatuhi denda tertinggi masing-masing sebesar Rp 8 juta, dua orang dikenai denda Rp 7 juta, satu pelanggar didenda Rp 4 juta, dan satu pelanggar lainnya Rp 2 juta. Adapun dua pelanggar yang divonis secara verstek dikenakan denda masing-masing Rp 4 juta. Total nilai denda yang diputus dalam sidang ini mencapai Rp 76.060.000.

Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto menegaskan kendaraan berat kategori N dan O menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara di Jakarta. Penindakan hukum ini merupakan langkah konkret Pemprov DKI dalam menekan pencemaran dari sumber bergerak.

“Penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi menjadi bentuk nyata keseriusan kami dalam menjaga kualitas udara. Ke depan, kami akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan penindakan bagi kendaraan kategori N dan O sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya, Jumat (8/8).

Ia mengimbau pemilik kendaraan untuk rutin melakukan perawatan dan uji emisi berkala, serta menggunakan bahan bakar yang memenuhi standar EURO4. Senada dengan itu, Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo P Sijabat menjelaskan mayoritas kendaraan yang melanggar adalah truk terbuka, mobil bak tertutup, dan mobil tangki yang tidak melakukan perawatan emisi secara berkala.

"Kami juga bekerja sama dengan Pelindo agar kendaraan pelanggar yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tidak diizinkan memasuki kawasan pelabuhan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sanksi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mendidik pelaku usaha agar mematuhi regulasi demi keselamatan lingkungan. Sidang tipiring ini turut dihadiri unsur jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, penyidik dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup, serta saksi dari Dishub dan KLHK. Seluruh kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan tertib.

Pemprov DKI bersama para pemangku kepentingan terus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat upaya pengendalian pencemaran udara di Ibu Kota, sejalan dengan target Jakarta menuju kota berkelanjutan.(Asp)