Kisah Pedih Guru Madin di Demak, Didenda Rp 25 Juta Setelah Tampar Siswanya

Ahmad Zuhdi (63), seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di pelosok Demak, harus menanggung beban berat yang tak pernah ia duga di masa tuanya.
Setelah lebih dari 30 tahun mengajar dengan penghasilan pas-pasan, ia kini justru harus berutang demi membayar denda karena menampar muridnya.
Namun, sang wali murid rupanya tidak memahami bahwa tamparan itu adalah tindakan yang disebutnya sebagai bagian dari mendidik siswa.
Kasus ini viral di media sosial, memicu simpati publik dan sorotan terhadap nasib guru-guru di madrasah tradisional yang selama ini mengabdi dalam keterbatasan.
Namun, dalam konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025) sore, Zuhdi diberi kesempatan untuk menjelaskan duduk perkaranya.
Kronologi Kejadian: Akibat Aksi Lempar Sandal di Kelas
Peristiwa yang menimpanya bermula dari kejadian di ruang kelas pada Rabu, 30 April 2025.
Saat itu Zuhdi sedang mengajar di kelas 5, lalu terjadi keributan di luar kelas. Seorang murid dari kelas lain melempar sandal yang mengenai peci yang ia kenakan.
"Awalnya saya mengajar, tiba-tiba dihantam sandal begitu," ujar Zuhdi.
Zuhdi lalu menghampiri murid-murid yang bermain dan menanyakan siapa pelaku pelemparan.
Karena tidak ada yang mengaku, ia menggertak semua anak akan dibawa ke kantor. Salah satu murid kemudian menunjuk teman berinisial D sebagai pelaku.
Zuhdi mengakui bahwa ia menampar anak tersebut, namun menyatakan bahwa niatnya adalah untuk mendidik, bukan melukai.
"Nampar saya itu nampar mendidik, 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali," ungkapnya.
Belakangan, saat mendapat tuntutan denda bernilai jutaan, ia mengaku kaget mengingat kejadian telah berlalu tiga bulan.
Didenda Rp 25 Juta Namun Ditawar, Zuhdi Tetap Harus Berutang
Zuhdi mengaku diminta membayar uang damai sebesar Rp 25 juta oleh pihak wali murid.
Setelah negosiasi, jumlahnya diturunkan menjadi Rp 12,5 juta. Meski demikian, nominal itu tidak dicantumkan secara tertulis dalam kesepakatan damai.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zuhdi bahkan sempat berpikir menjual motornya.
Namun, ia kemudian mendapatkan bantuan dari teman-teman, meskipun harus tetap berutang.
"Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak ada satu juta, itu utang," ujarnya.
Zuhdi menyampaikan rasa keberatannya karena selama puluhan tahun mengajar di Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin, ia hanya menerima honor sebesar Rp 450.000 setiap empat bulan.
"Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi," katanya.
Ahmad Zuhdi (tengah), guru Madin yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid, saat memberikan keterangan di Mushola lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025).
Zuhdi Dapat Dukungan DPRD Demak, Denda Dilunasi
Kasus ini mengundang perhatian publik dan pejabat daerah. Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, turun langsung ke lokasi dan memberikan bantuan untuk membantu Zuhdi melunasi denda.
Zayinul menekankan bahwa insiden tersebut seharusnya menjadi pembelajaran bersama, dan meminta agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru maupun kiai.
"Ini menjadi pembelajaran bersama, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru kita, kiai kita. Persoalan yang terjadi di Madrasah dan Ma'had terkadang adalah masalah yang sewajarnya antara guru dan murid, tetapi ini dibesar-besarkan hingga ada ancaman denda," ujarnya.
Ia mengajak masyarakat untuk kembali menaruh hormat pada ulama dan pengajar di madrasah, yang selama ini mendidik generasi muda dengan ikhlas tanpa imbalan besar.
"Mari kita kembali kepada asas kecintaan kita kepada ulama-ulama, para kiai kita. Siapa lagi yang mendidik anak-anak kita kalau bukan beliau-beliau ini," tutup Zayinul.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul