Soal Wali Murid Tuntut Guru Madin Rp 25 Juta, Ternyata Pernah Caleg Gagal di Demak

Demak, Ahmad Zuhdi, guru tampar murid, Ahmad Zuhdi guru madin, Ahmad Zuhdi guru madin didenda Rp 25 juta, guru tampar murid di Demak, guru tampar murid denda 25 juta, guru tampar murid Rp 25 juta, guru Madin dituntut wali murid, Soal Wali Murid Tuntut Guru Madin Rp 25 Juta, Ternyata Pernah Caleg Gagal di Demak, Tuntutan Ganti Rugi Rp 25 Juta, Kronologi Kejadian, Sosok Wali Murid Disorot Warganet, Dukungan Publik untuk Guru Madin

Sosok wali murid berinisial SM (37) yang menuntut ganti rugi sebesar Rp 25 juta kepada guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan publik.

SM diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Demak pada Pemilu 2024, namun hanya meraih 36 suara dan gagal melenggang ke parlemen.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Ahmad Zuhdi (63), guru Madin tersebut, diminta membayar uang damai kepada keluarga siswa berinisial D yang diduga ditampar saat proses belajar mengajar pada 30 April 2025.

Permintaan ganti rugi itu memicu gelombang reaksi warganet dan publik, yang sebagian besar menunjukkan simpati kepada Zuhdi.

Tuntutan Ganti Rugi Rp 25 Juta

Ahmad Zuhdi mengaku diminta membayar uang damai senilai Rp 25 juta oleh pihak wali murid. Setelah negosiasi, nominal tersebut dikurangi menjadi Rp 12,5 juta. Meski demikian, nilai tersebut tidak tercantum dalam dokumen kesepakatan damai secara tertulis.

"Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak, ada satu juta, itu utang," ujar Zuhdi dalam konferensi pers di Mushala Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025).

Zuhdi yang telah mengabdi sebagai guru Madin selama 30 tahun mengungkapkan kesedihannya karena pendapatannya hanya Rp 450.000 setiap empat bulan. Untuk membayar denda, ia sempat berniat menjual sepeda motornya sebelum akhirnya mendapat bantuan dari teman-teman meski terpaksa berutang.

"Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi," katanya lirih.

Kronologi Kejadian

Insiden bermula saat Zuhdi sedang mengajar kelas 5. Tiba-tiba, sebuah sandal dilempar dari luar kelas dan mengenai pecinya. Ia kemudian mencari tahu siapa pelakunya dan mendapat informasi bahwa murid berinisial D adalah pelakunya.

Ia lantas menampar D, namun mengklaim bahwa itu adalah tindakan mendidik, bukan menyakiti.

"Nampar saya itu nampar mendidik, 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali," ungkapnya.

Namun, dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok @exaecin, D mengaku bahwa ia bukan pelaku pelempar sandal. Ia dituduh oleh teman-temannya dan akhirnya ditampar oleh Zuhdi di bagian kepala.

“Bar ngono sing dituduh aku, padahal sing nguncalno dudu aku (Setelah itu yang dituduh aku, padahal yang melempar bukan aku,” ujar D dalam video sambil mengenakan seragam pramuka.

Akibat kejadian tersebut, D sempat mengompres kepalanya dengan es batu dan mengaku merasa sakit di bagian kepala.

Ia tidak langsung menceritakan peristiwa ini kepada ibunya. Namun, ibu temannya menginformasikan hal tersebut ke orang tua D, yaitu SM.

Paginya, SM langsung mendatangi madrasah dan meminta klarifikasi. Pada 1 Mei 2025, kakek D juga mengadukan kejadian ini kepada kepala madrasah.

Permintaan maaf sempat disampaikan oleh Zuhdi dan kepala sekolah, dan SM pun menerimanya dengan syarat dibuatkan surat pernyataan bermaterai.

Namun, pada 10 Juli 2025, lima orang yang mengaku dari pihak keluarga D datang ke Madin membawa surat panggilan resmi dari Polres Demak. Mediasi kembali digelar pada 12 Juli 2025, dan dari situ muncul tuntutan denda Rp 25 juta terhadap Zuhdi.

Sosok Wali Murid Disorot Warganet

Identitas SM sebagai wali murid menjadi perhatian setelah unggahan akun Instagram @beritasemaranghariini menyebut bahwa ia adalah mantan caleg dari Partai Perindo pada Pemilu 2024 di Dapil 3 Kabupaten Demak.

Setelah ditelusuri di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, SM hanya mendapat 36 suara.

Sehingga ia gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Demak 2024-2029.

"Masih ingatkah guru madin di Demak yang dituntut 25 juta oleh wali muridnya? Ternyata terungkap fakta jika wali murid tersebut merupakan mantan calon anggota DPRD Kab Demak pada tahun 2024 lalu dan hanya memperoleh 36 suara," tulis akun tersebut, Jumat (18/7/2025).

Fakta ini memicu berbagai spekulasi di media sosial, terutama terkait motif tuntutan yang dianggap sebagian warganet sebagai bentuk kriminalisasi terhadap guru.

Dukungan Publik untuk Guru Madin

Kasus ini menyita perhatian berbagai kalangan, termasuk Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, yang langsung mengunjungi Zuhdi dan memberikan bantuan dana. Ia menilai kejadian ini sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap guru atau kiai.

"Ini menjadi pembelajaran bersama, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru kita, kiai kita. Persoalan yang terjadi di Madrasah dan Ma'had terkadang adalah masalah yang sewajarnya antara guru dan murid, tetapi ini dibesar-besarkan hingga ada ancaman denda," ujar Zayinul.

Hal senada juga disampaikan oleh pendakwah Gus Miftah yang menyambangi kediaman Zuhdi pada Sabtu (19/7/2025). Ia menyampaikan harapannya agar insiden seperti ini tidak terulang dan mendorong pemerintah membuat regulasi perlindungan bagi profesi guru.

"Karena apapun itu, mereka pejuang-pejuang yang luar biasa yang harus kita jaga. Syukur-syukur ke depan ada regulasi yang bisa melindungi profesi-profesi dari pemerintah," kata Gus Miftah.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Tribun Jateng dengan judul "Sosok Wali Murid yang Tuntut Guru Madin di Demak Rp 25 Juta, Pernah Nyaleg Tapi Gagal"