Royalti Karaoke Naik Jadi Rp 15 Juta per Room, Pengusaha Menjerit

royalti, karaoke, Royalti musik, bandungan, royalti lagu, Royalti Karaoke Naik Jadi Rp 15 Juta per Room, Pengusaha Menjerit, Kenaikan Tajam: dari Rp 3 Juta Jadi Rp 15 Juta per Room, Total Tunggakan Rp 960 Juta, Baru Dibayar Rp 388 Juta, Pertanyakan Selektivitas Penindakan, Kekhawatiran Menular ke Sektor Lain

— Sejumlah pengusaha karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menyampaikan protes terhadap kebijakan pembayaran royalti musik.

Kenaikan tarif yang signifikan serta ketidakjelasan mekanisme perhitungan disebut menjadi keluhan utama.

Salah satu pengusaha, Handika Gusni Rahmulya, pengelola Citra Dewi Karaoke, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima tiga kali somasi dari Wahana Musik Indonesia (WAMI), lembaga pengelola hak cipta musik.

“Kami mendapat tiga kali somasi dan sudah mediasi di Polda Jawa Tengah,” kata Handika, Kamis (14/8/2025).

Selain Citra Dewi, Handika menyebut karaoke lain seperti Diamond juga mendapat somasi serupa.

royalti, karaoke, Royalti musik, bandungan, royalti lagu, Royalti Karaoke Naik Jadi Rp 15 Juta per Room, Pengusaha Menjerit, Kenaikan Tajam: dari Rp 3 Juta Jadi Rp 15 Juta per Room, Total Tunggakan Rp 960 Juta, Baru Dibayar Rp 388 Juta, Pertanyakan Selektivitas Penindakan, Kekhawatiran Menular ke Sektor Lain

JADI TEMPAT KARAOKE—Inilah salah satu aset tanah PT KAI yang menjadi tempat karaoke di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kenaikan Tajam: dari Rp 3 Juta Jadi Rp 15 Juta per Room

WAMI membagi kategori karaoke menjadi kubus, family, eksklusif, dan hall.

Karaoke di Bandungan masuk kategori eksklusif, yang berarti wajib membayar royalti sebesar Rp 15 juta per room per tahun.

Handika mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.

“Nominal Rp 15 juta per room per tahun itu kami tidak tahu cara penghitungannya dari mana,” ujarnya.

Sebelum pandemi Covid-19, tarif royalti hanya sekitar Rp 3 juta per room per tahun. Namun, setelah pandemi mereda, angkanya melonjak drastis.

“Sekarang naiknya jadi Rp 15 juta, sangat memberatkan. Apalagi kondisi ekonomi sedang lesu,” kata Handika.

Total Tunggakan Rp 960 Juta, Baru Dibayar Rp 388 Juta

Handika menjelaskan, pembayaran terakhir dilakukan pada 2019–2020.

Pada masa pandemi 2021–2022, usahanya sempat berhenti beroperasi. Usaha baru kembali berjalan normal pada 2024.

“Dari awalnya Rp 750 ribu, lalu naik menjadi Rp 3,6 juta, dan sekarang Rp 15 juta per room per tahun,” ujarnya.

Total kewajiban Citra Dewi Karaoke, termasuk tunggakan, mencapai Rp 960 juta.

Namun, setelah mediasi, pihaknya baru bisa membayar Rp 388 juta.

Pertanyakan Selektivitas Penindakan

Handika juga menyoroti selektivitas penindakan WAMI. Menurutnya, tidak semua pengusaha karaoke dikenai kewajiban membayar royalti.

“Sepertinya hanya karaoke yang terlihat besar saja yang disomasi,” katanya.

Ia menegaskan, karaoke di Bandungan berskala lokal dan bukan jaringan nasional, sehingga beban royalti sebesar itu dinilai tidak masuk akal.

Kekhawatiran Menular ke Sektor Lain

Handika menyebut, keluhan serupa juga dirasakan pelaku usaha hotel dan restoran.

Mereka khawatir menjadi target kewajiban royalti musik.

Bahkan, menurut informasi yang ia terima, bus pariwisata yang memutar lagu juga bisa dikenai royalti karena dianggap melakukan komersialisasi musik dari penjualan tiket.

“Berapa hitung-hitungannya juga belum jelas. Tapi arahnya bisa ke sana,” ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!