Karut-Marut Penagihan Royalti Musik: Karaoke, Hotel, hingga Kafe di Sejumlah Daerah Meradang

LMKN, royalti lagu, karaoke bandungan, polemik royalti lagu, perhitungan royalti lagu, hotel mataram ditagih royalti, kafe ditagih royalti, Karut-Marut Penagihan Royalti Musik: Karaoke, Hotel, hingga Kafe di Sejumlah Daerah Meradang, Somasi ke pengusaha Karaoke Bandungan, Hotel di Mataram dapat tagihan mendadak, Kafe dan hotel di Bandung kena somasi, Narasi royalti matikan usaha kecil

Penagihan royalti musik oleh sejumlah lembaga memicu polemik di berbagai daerah.

Hal itu terjadi pada pengusaha karaoke di Bandungan, Semarang, Jawa Tengah, kafe-kafe di Bandung, Jawa Barat, hingga hotel di Mataram.

Mereka mengeluhkan mekanisme, nominal, hingga ketidakjelasan perhitungan yang dinilai memberatkan.

Somasi ke pengusaha Karaoke Bandungan

Pengelola Citra Dewi Karaoke di Bandungan, Handika Gusni Rahmulya mengungkapkan, pihaknya menerima tiga kali somasi dari Wahana Musik Indonesia (WAMI) terkait kewajiban royalti musik.

"Kami mendapat tiga kali somasi dan sudah mediasi di Polda Jawa Tengah," ujarnya, dikutip , Kamis (14/8/2025).

Menurut Handika, di Bandungan hanya dua grup karaoke yang disomasi, yakni Citra Dewi dan Diamond.

Dasar klasifikasi dan perhitungan royalti 

LMKN, royalti lagu, karaoke bandungan, polemik royalti lagu, perhitungan royalti lagu, hotel mataram ditagih royalti, kafe ditagih royalti, Karut-Marut Penagihan Royalti Musik: Karaoke, Hotel, hingga Kafe di Sejumlah Daerah Meradang, Somasi ke pengusaha Karaoke Bandungan, Hotel di Mataram dapat tagihan mendadak, Kafe dan hotel di Bandung kena somasi, Narasi royalti matikan usaha kecil

Ilustrasi royalti musik.

Ia mempertanyakan dasar klasifikasi dan perhitungan royalti yang dibebankan.

"Untuk di Bandungan klasifikasinya karaoke eksklusif dengan nominal royaltinya Rp 15 juta per tahun dikalikan dengan jumlah room. Nominal Rp 15 juta per room per tahun tersebut pengusaha tidak tahu cara penghitungannya dari mana dan bagaimana," ungkapnya.

Sebelum pandemi Covid-19, royalti hanya Rp 3 juta per room per tahun.

Kini, kenaikan menjadi Rp 15 juta membuat pengusaha tertekan.

"Dari awalnya Rp 750.000, kemudian naik menjadi Rp 3,6 juta dan sekarang Rp 15 juta per room per tahun. Total nominal yang harus dibayarkan manajemen Citra Dewi Karaoke Rp 960 juta termasuk akumulasi tunggakan tahun sebelumnya," kata dia.

"Setelah mediasi kami membayar Rp 388 juta," imbuhnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan tebang pilih.

"Ada pengusaha yang tidak terkena royalti tersebut. Jadi kalau saya lihat, hanya karaoke yang tampaknya besar saja yang disomasi oleh WAMI," tambahnya.

Hotel di Mataram dapat tagihan mendadak

LMKN, royalti lagu, karaoke bandungan, polemik royalti lagu, perhitungan royalti lagu, hotel mataram ditagih royalti, kafe ditagih royalti, Karut-Marut Penagihan Royalti Musik: Karaoke, Hotel, hingga Kafe di Sejumlah Daerah Meradang, Somasi ke pengusaha Karaoke Bandungan, Hotel di Mataram dapat tagihan mendadak, Kafe dan hotel di Bandung kena somasi, Narasi royalti matikan usaha kecil

Salah satu hotel di Mataram yang mendapat tagihan royalti.

Keluhan serupa datang dari pengusaha hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). General Manager Grand Madani Hotel, Rega Fajar Firdaus, mengaku menerima tagihan royalti musik dari LMKN sejak Juli 2025.

"Kalau tagihan sendiri memang betul, termasuk hotel saya. Sejak bulan Juli kemarin sudah dikirimkan tagihan dari LMKN, beberapa hotel anggota AHM juga dikirimi tagihan," katanya, dikutip , Rabu (13/8/2025).

Besaran tagihan di hotelnya mencapai Rp 4 juta per tahun.

Jika tidak membayar, ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar menunggu.

"Nah di situlah yang membuat para pengusaha ini gusar karena ada pemidanaan ini," tegasnya.

Rega mempertanyakan dasar perhitungan royalti untuk fasilitas TV di kamar hotel.

Menurutnya, TV hanya fasilitas tambahan, bukan obyek komersial seperti karaoke.

"Cuma entah kenapa baru sekarang disosialisasikan, terus langsung muncul tagihan. Tagihan sekitar Rp 4 juta harus dibayarkan," ujarnya.

Bahkan, hotel bintang satu tanpa TV di kamar tetap dikenakan tagihan, dengan alasan musik di lobi tetap termasuk obyek royalti.

"Nah ini menjadi polemik," tegasnya.

Kafe dan hotel di Bandung kena somasi

LMKN, royalti lagu, karaoke bandungan, polemik royalti lagu, perhitungan royalti lagu, hotel mataram ditagih royalti, kafe ditagih royalti, Karut-Marut Penagihan Royalti Musik: Karaoke, Hotel, hingga Kafe di Sejumlah Daerah Meradang, Somasi ke pengusaha Karaoke Bandungan, Hotel di Mataram dapat tagihan mendadak, Kafe dan hotel di Bandung kena somasi, Narasi royalti matikan usaha kecil

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyebutkan, penagihan royalti sudah merambah kafe dan hotel di kotanya.

"Para pemilik kafe, pemilik hotel, ada yang sudah kena surat tagihan, ada yang sudah kena somasi, ada yang sudah bayar, ada juga yang berhasil menghindar," ungkap Farhan, dikutip , Kamis (14/8/2025).

Farhan menegaskan, Pemkot Bandung masih mencari legal standing sebelum menentukan sikap.

"Pertama, kita sama-sama menentukan legal standing-nya dulu. Apakah akan menerima atau menolak atau akan berkompromi. Legal standing-nya belum ketemu saya nih," ujarnya.

Meski begitu, ia menghargai hukum yang memberikan penghargaan kepada pencipta lagu.

"Sedangkan para penulis lagu juga rata-rata datang dari Kota Bandung," katanya.

Namun, Farhan mengaku belum memahami sistem perhitungan LMKN.

"Saya enggak bisa komentar karena belum tahu sistem perhitungannya," tambahnya.

Narasi royalti matikan usaha kecil

LMKN, royalti lagu, karaoke bandungan, polemik royalti lagu, perhitungan royalti lagu, hotel mataram ditagih royalti, kafe ditagih royalti, Karut-Marut Penagihan Royalti Musik: Karaoke, Hotel, hingga Kafe di Sejumlah Daerah Meradang, Somasi ke pengusaha Karaoke Bandungan, Hotel di Mataram dapat tagihan mendadak, Kafe dan hotel di Bandung kena somasi, Narasi royalti matikan usaha kecil

Dharma Oratmangun selaku Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) usai sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

Sebelumnya, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun menyayangkan munculnya narasi yang menyebutkan, kewajiban membayar royalti dapat mematikan pelaku usaha kecil seperti kafe dan restoran.

Dharma mengatakan, sebelum menyebarkan narasi semacam itu, pelaku usaha memahami terlebih dahulu aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

"Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe. Itu keliru sekali, karena dia enggak baca aturannya, enggak baca Undang-Undang," ujarnya, dikutip , Senin (4/8/2025).

"Bahkan belum bayar, sudah kembangkan narasi seperti itu," imbuhnya.

Dharma menegaskan, membayar royalti adalah bentuk penghargaan terhadap hak cipta, sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta.

"Harus bayar dong, itu ada hak pencipta, itu UU. Bagaimana kita pakai sebagai menu (hiburan) tapi enggak mau bayar? Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi," katanya lagi.

Menurutnya, suara alam atau kiauan burung tetap dapat dikenai royalti.

Hal yang sama berlaku bagi pemutara lagu-lagu internasional.

"Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fenogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar. Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam," ungkapnya.

"Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana," paparnya.

Perlu diketahui, tarif royalti untuk pemanfaatan musik secara komersial di restoran dan kade diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Tekait Musik dan Lagu Kategori Restoran.

Berdasarkan aturan itu, pelaku usaha wajib membayar royalti pencipta sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!