Anji Kritik Sistem Royalti Musik: Semakin Jelas Siapa Sumber Masalahnya

royalti, Anji, Royalti musik, royalti lagu, royalti musik cafe, Anji Kritik Sistem Royalti Musik: Semakin Jelas Siapa Sumber Masalahnya

Musisi Anji Manji kembali melontarkan kritik tajam terhadap sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia.

Menurutnya, mekanisme yang berlaku saat ini belum adil bagi para pencipta lagu.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Anji menyoroti metode Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam menentukan besaran pembayaran royalti.

“LMK membuat aturan membayar royalti dengan perhitungan jumlah ruangan, per kursi, dan semacamnya. Bukan berdasarkan penggunaan lagu,” tulis Anji, Kamis (7/8/2025).

“Jadi bagaimana membaginya kepada pencipta lagu? Apakah LMK tahu lagu apa saja yang diputar?” lanjutnya.

Pertanyakan Keadilan dan Transparansi

Anji juga mengkritik sistem yang mewajibkan pembayaran royalti meski lagu tertentu tidak digunakan di sebuah tempat usaha.

“Apakah akan adil sesuai penggunaannya? Kalau suara burung atau ambience (sering di RS, salon, spa), royaltinya dibayarkan ke siapa?” tulis Anji.

Ia menegaskan, semakin ramai isu royalti musik dibicarakan publik, semakin jelas pula pihak yang menjadi sumber masalah dalam tata kelola industri musik nasional.

“Semakin besar isu ini, akan jelas apa/siapa SUMBER MASALAH dalam persoalan tata kelola industri musik Indonesia,” ujarnya.

Latar Belakang Polemik Royalti Musik

Pernyataan Anji muncul di tengah memanasnya polemik pembayaran royalti lagu di ruang usaha seperti kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, hingga kedai kopi.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah perkara hukum yang melibatkan manajemen gerai Mie Gacoan di Bali.

Pada 24 Juni 2025, Polda Bali menetapkan IAS, Direktur PT Mitra Bali Sukses, sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta karena memutar lagu berlisensi tanpa izin di tempat usaha.

IAS diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyediakan fonogram yang dapat diakses publik untuk tujuan komersial.

Kasus ini membuat banyak pelaku usaha khawatir akan mengalami masalah hukum serupa.

royalti, Anji, Royalti musik, royalti lagu, royalti musik cafe, Anji Kritik Sistem Royalti Musik: Semakin Jelas Siapa Sumber Masalahnya

Sejumlah musisi sekaligus pencipta lagu turut bersuara, bahkan menggratiskan lagu-lagu mereka untuk dipakai.

Dasar Hukum dan Besaran Royalti

Royalti musik di ruang usaha diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

Pengumpulan dan distribusi royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama LMK sektoral seperti WAMI, KCI, dan RAI.

Besarnya tarif royalti ditentukan berdasarkan jenis usaha dan kapasitas ruangan.

  • Restoran dan kafe: Rp 60.000 per kursi per tahun
  • Usaha berskala besar/waralaba: Rp 120.000 per kursi per tahun

Namun, implementasinya kerap menimbulkan kebingungan.

Banyak pemilik usaha mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi jelas, tidak tahu cara membayar, dan ragu apakah musik dari platform seperti YouTube atau Spotify juga termasuk objek royalti.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!