Kabin Bus Diintai Royalti Musik, Para PO Kini Pilih Putar Video Ludruk atau Pengajian

royalti musik, LMKN, Royalti Musik Kabin Bus, Royalti Bus, PO Kopi Langit 81, Kabin Bus Diintai Royalti Musik, Para PO Kini Pilih Putar Video Ludruk atau Pengajian

- Perusahaan Otobus (PO) bus kini tak lagi memutar musik ketika perjalanan.

Mereka kini pilih memutar video ludruk atau pengajian dari da' i kondang.

Keputusan ini untuk menyikapi pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Mereka menghindarinya dengan memutar video lawak atau pengajian untuk menghindari tagihan yang muncul dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Memang kalau dilihat dari PP tersebut, pengusaha otobus dikenakan royalti jika menggunakan musik atau lagu yang sudah didaftarkan atau yang masuk kategori di LMKN. Nah saat ini kami menghindari itu," ujar Suryono Pane, pengusaha otobus Kopi Langit 81, (19/8/25) disitat dari Kompas.com.

Sebagai pengganti dari musik atau lagu yang dapat berdampak pada penarikan royalti, dirinya meminta kru bus memutar video ludruk, campursari atau pengajian dari da'i kondang.

Mulai dari ludrukan Kirun cs, Kartolo cs, pengajian Ahmad Bahauddin Nursalim (Gu Baha), Ustaz Adi Hidayat atau Muhammad Iqdam Kholid (Gus Iqdam).

royalti musik, LMKN, Royalti Musik Kabin Bus, Royalti Bus, PO Kopi Langit 81, Kabin Bus Diintai Royalti Musik, Para PO Kini Pilih Putar Video Ludruk atau Pengajian

"Sekarang sudah saya sampaikan ke kru bus mulai sekarang lebih banyak memutar seni seni tradisional, seperti lawakan atau ludruk," tambahnya.