Meski Sudah Langganan Streaming, Putar Musik di Kafe Tetap Bayar Royalti: Ini Penjelasannya!

YouTube Premium, Spotify, royalti, Royalti, Lagu, lagu, musik di kafe, langganan streaming, Meski Sudah Langganan Streaming, Putar Musik di Kafe Tetap Bayar Royalti: Ini Penjelasannya!

Meski sudah melakukan langganan di platform musik streaming seperti YouTube Premium, Spotify Premium, hingga Apple Music, putar musik di ruang publik termasuk kafe, restoran, hotel, serta pusat kebugaran (gym) tetap dikenakan pembayaran royalti.

Hal ini dikarenakan sejumlah layanan streaming tersebut bersifat personal, maka jika diputar di ruang publik dibutuhkan lisensi tambahan.

“Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” terang Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Hukum RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Bagaimana cara membayar royalti?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Seperti dikutip dari , nominal yang wajib dibayarkan oleh pemilik kafe, resto, dan ruang publik lainnya yaitu sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun.

Ini berarti, satu kafe yang memutar musik wajib membayar royalti dengan nominal Rp 120.000 per kursi per tahun.

Bagaimana jika memutar lagu luar negeri?

YouTube Premium, Spotify, royalti, Royalti, Lagu, lagu, musik di kafe, langganan streaming, Meski Sudah Langganan Streaming, Putar Musik di Kafe Tetap Bayar Royalti: Ini Penjelasannya!

Ilustrasi kafe di Jogja kini dilarang putar musik tanpa lisensi resmi oleh Kemenkum DIY.

Terkait alternatif memutar musik di kafe atau restoran dengan lagu luar negeri atau musik instrumen yang bebas lisensi, Agung Darmasasongko tetap memperingatkan untuk berhati-hati.

Menurut Agung, hal ini karena tidak semua musik instrumental atau lagu luar negeri bebas hak cipta, bahkan beberapa di antaranya memiliki klaim “no copyright” yang tetap dapat menjerat para pelaku usaha.

“Termasuk lagu luar negeri, jika mereka dilindungi hak cipta, kewajiban royalti tetap berlaku,” tambah Agung.

Boleh putar lagu yang bebas lisensi

Solusi lain yang dapat digunakan oleh para pelaku usaha di ruang publik adalah menggunakan musik bebas lisensi atau royalti-free, memutar musik dengan lisensi Creative Commons yang memperbolehkan penggunaan komersial, memutar musik ciptaan sendiri, menggunakan suara alam atau ambience, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen yang bersedia memberikan izin tanpa harus membayar.