Putar Musik Spotify atau Apple Music di Kafe Tetap Kena Royalti, Ini Aturannya

Sejumlah pelaku usaha restoran dan cafe mengaku memilih untuk tidak lagi memutar musik di tempat usaha mereka, demi menghindari kewajiban membayar royalti.
Sebagai gantinya, mereka lebih memilih memutar rekaman suara alam, seperti kicauan burung atau gemercik air. Ada pula yang memilih memutar musik melalui aplikasi streaming seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.
Hal ini juga memunculkan pertanyaan lain, apakah memutar musik dari platform streaming seperti di atas juga dikenakan royalti?
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Agung Damarsasongko mengatakan bahwa meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming musik digital, kewajiban untuk membayar royalti tetap berlaku.
Menurut Agung, alasannya karena pemutaran musik di ruang publik dikategorikan sebagai penggunaan secara komersial.
Ilustrasi Spotify.
"Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah," ujar Agung dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/8/2025).
Sesuai ketentuan platform
Apa yang disampaikan oleh Agung sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum di layanan aplikasi streaming musik, bahwa layanan streaming hanya untuk penggunaan pribadi dan non-komersial.
Sebagai contoh, dalam ketentuan Spotify tertulis bahwa:
- "Kami memberi Anda izin terbatas, non-eksklusif, dan dapat dibatalkan untuk menggunakan Layanan Spotify dan Konten secara pribadi dan non-komersial.”
- "Ini berarti Anda tidak boleh menyiarkan atau memutar Spotify secara publik dari tempat usaha, seperti bar, restoran, sekolah, toko, salon, studio tari, stasiun radio, dan sebagainya."
Sementara dalam Terms of Use, tertulis:
- “Kami memberikan Anda lisensi terbatas, non-eksklusif, dan dapat dicabut untuk menggunakan Layanan Spotify dan Kontennya untuk keperluan pribadi dan non-komersial.”
Dalam Apple Media Services Terms and Conditions, Apple menjelaskan:
- “Anda dapat menggunakan Layanan dan Konten hanya untuk tujuan pribadi dan nonkomersial.…”
Selain itu, dalam forum resmi Apple, disampaikan:
- “Apple Music adalah layanan streaming musik B2C (Business to Consumer). Layanan ini dilisensikan untuk penggunaan pribadi (termasuk keluarga dan teman), dan tidak untuk tujuan komersial. Anda memerlukan Lisensi Pertunjukan Publik (PPL) untuk memutar musik di tempat umum.”
Sementara untuk YouTube Music, belum ditemukan sumber resmi yang secara eksplisit menyatakan ketentuan penggunaan YouTube Music untuk personal.
Cara langganan YouTube Music Premium.
Namun, umumnya layanan streaming musik konsumen seperti ini menerapkan aturan serupa, yaitu penggunaannya terbatas untuk individu, bukan bisnis atau ruang publik.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa pembayaran langganan aplikasi hanya mencakup hak akses pribadi, bukan untuk digunakan di ruang usaha yang bersifat publik dan komersial.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!