Sunyi di Jalan Raya, Bus Umum Kini Hentikan Putar Musik karena Aturan Royalti Lagu

royalti, Transportasi umum, bus pariwisata, PO Harapan Jaya, LMKN, royalti lagu, aturan royalti, Organda Jatim, aturan royalti musik, royalti musik di bus, Sunyi di Jalan Raya, Bus Umum Kini Hentikan Putar Musik karena Aturan Royalti Lagu

Pemberlakuan pembayaran royalti lagu kini merambah ke sektor transportasi umum, termasuk bus antar kota dan bus pariwisata.

Aturan ini memicu kekhawatiran pelaku usaha jasa transportasi di Jawa Timur, hingga membuat sejumlah Perusahaan Otobus (PO) melarang kru memutar musik di dalam bus.

Ketua DPD Organda Jawa Timur, Firmansyah Mustafa, mengaku keberatan dengan wacana tersebut. Menurutnya, layanan musik di bus bukanlah komersialisasi, melainkan bagian dari fasilitas untuk membuat penumpang nyaman.

“Kami adalah perusahaan berbasis layanan. Selama ini PO-PO memutar musik lewat YouTube atau Spotify itu bayar. Tapi kami sekarang khawatir kalau ada tagihan royalti,” ujar Firmansyah di Surabaya, Senin (18/8/2025).

PO Kompak Larang Musik di Bus

Kekhawatiran itu membuat hampir semua PO di Jawa Timur menerbitkan edaran larangan memutar musik sejak 16 Agustus 2025.

Larangan berlaku bagi kru bus, baik untuk perjalanan antar kota dalam provinsi (AKDP), antar kota antar provinsi (AKAP), hingga bus pariwisata.

“Manajemen bahkan mengancam, kalau kru nekat memutar musik dan ada tagihan royalti, kru yang harus membayar. Ini jelas membuat tidak nyaman dalam berusaha,” kata Firmansyah.

Ia mencontohkan kasus sebuah gerai mie di Bali yang sejak 2022 menerima tagihan miliaran rupiah akibat memutar lagu.

“Masak nanti bus-bus akan bernasib sama, sementara para PO dan kru tidak ada sosialisasi soal royalti sama sekali,” tambahnya.

Firmansyah menegaskan, pelaku usaha transportasi sebenarnya patuh terhadap aturan. Namun, ia berharap pemerintah menghadirkan regulasi yang mendukung pertumbuhan usaha, bukan sebaliknya.

“Pelaku usaha seperti PO ini patuh. Tapi kami ingin ada iklim usaha yang mendukung kami berkembang. Kami jadi khawatir, sisi apa lagi yang nanti dikenai pajak terhadap keberadaan PO,” tegasnya.

Harapan Jaya: Transportasi Indonesia Hening

royalti, Transportasi umum, bus pariwisata, PO Harapan Jaya, LMKN, royalti lagu, aturan royalti, Organda Jatim, aturan royalti musik, royalti musik di bus, Sunyi di Jalan Raya, Bus Umum Kini Hentikan Putar Musik karena Aturan Royalti Lagu

Ilustrasi royalti. Kekhawatiran soal royalti musik membuat hampir semua PO di Jawa Timur menerbitkan edaran larangan memutar musik sejak 16 Agustus 2025.

Larangan serupa juga diterapkan oleh PO Harapan Jaya asal Tulungagung. Manajer Operasional PO Harapan Jaya, Iwan Sugiyono, menyebut aturan internal itu berlaku sejak Sabtu (16/8/2025).

“Secara nasional kami berkomunikasi sesama PO dan sepakat, Transportasi Indonesia Hening,” kata Iwan saat ditemui di garasi PO Harapan Jaya, Jalan Mayor Sujadi, Tulungagung, Senin (18/8/2025).

Menurut Iwan, selama ini tidak pernah ada sosialisasi dari pihak terkait mengenai royalti musik di bus angkutan umum. Untuk mengantisipasi, pihaknya memilih tidak memutar musik sama sekali.

“Semua kami lakukan dengan inisiatif sendiri. Dari pada tiba-tiba datang surat dari LMKN,” ujarnya.

Sebagai gantinya, PO Harapan Jaya menayangkan konten internal milik perusahaan melalui perangkat audio dan televisi yang tersedia di bus.

Mereka memiliki kanal YouTube serta akun TikTok yang digunakan sebagai sarana promosi dan informasi.

“Pada akhirnya akan kami manfaatkan untuk sarana promosi daripada untuk memutar musik. Itu solusi terbaik kami,” tegas Iwan.

Pro dan Kontra di Lapangan

Meski dianggap solusi, kebijakan larangan musik menuai protes dari sebagian penumpang. Yanto (47), sopir bus pariwisata asal Mojokerto, mengaku mendapat keluhan dari rombongan penumpang saat perjalanan dari Kudus ke Mojokerto pada Minggu (17/8/2025).

“Penyewa bus protes, kenapa tidak boleh memutar musik. Sudah saya jelaskan ada larangan dari PO kami,” tutur Yanto.

Menurutnya, aturan ini membuat penumpang kecewa karena menganggap perjalanan menjadi sepi.

“Kalau aturan ini dibiarkan, sopir bisa jadi sasaran tuntutan royalti. Kami berharap pemerintah menghapus aturan ini, karena musik itu hiburan,” ujarnya.

Sementara itu, calon penumpang bus bernama Jatmiko (30) menilai absennya musik di bus tidak akan menurunkan kualitas layanan.

“Yang lebih penting itu awak bus ramah, sopir tidak ugal-ugalan, dan kendaraan nyaman. Musik kadang malah mengganggu, apalagi kalau keras dan lagunya koplo terus,” ucapnya.

Kekhawatiran juga datang dari pengelola PO PT Djoko Kendil Mojokerto, M Aziz Al Huda. Ia menilai aturan royalti lagu bisa berdampak pada keberlangsungan usaha transportasi pariwisata.

“Penumpang bisa saja beralih ke bus pariwisata ilegal yang tidak berizin. Mereka bebas memutar lagu tanpa takut dituntut royalti, sedangkan kami yang resmi justru mudah dilacak dan ditekan aturan,” kata Aziz.

Aziz menegaskan, jika kondisi ini terus berlanjut, pelaku usaha transportasi umum resmi akan semakin tertekan dan kehilangan pelanggan.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Stop Putar Musik Hindari Royalti, Sopir Bus Pariwisata di Mojokerto Diprotes Penumpang Emak-emak

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!