Apa Dampaknya Jika Lagu Indonesia Raya Dikenakan Royalti? Ini Kata Ahli

royalti, Indonesia Raya, lagu Indonesia Raya, sejarah lagu Indonesia Raya, Apa Dampaknya Jika Lagu Indonesia Raya Dikenakan Royalti? Ini Kata Ahli

Lagu kebangsaan Indonesia, "Indonesia Raya," menjadi salah satu topik yang dibahas dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam sidang tersebut, saksi ahli Profesor Ahmad Ramli menyatakan bahwa lagu kebangsaan ini termasuk dalam kategori penggunaan wajar (fair use) dan karenanya tidak dikenakan kewajiban pembayaran royalti.

"Lagu kebangsaan itu dianggap sebagai fair use atau penggunaan wajar, di mana penggunaan tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran. Dalam Pasal 43 huruf A disebutkan bahwa publikasi, perbanyakan lagu kebangsaan tidak dianggap melanggar hak cipta," ujar Ahmad Ramli.

Dampak Lagu Indonesia Raya Jika Kena Royalti

Profesor Ahmad Ramli juga menekankan bahwa lagu kebangsaan Indonesia harus terus disosialisasikan agar dikenal dan digunakan oleh masyarakat luas. 

Ia menambahkan, jika penggunaan lagu kebangsaan harus dibebani royalti, banyak orang yang akan enggan untuk melakukannya.

"Kenapa? Karena lagu kebangsaan ini memang harus digunakan dan disosialisasikan terus-menerus. Jadi, jika penggunaannya harus membayar royalti, banyak orang justru akan enggan melakukannya," ucap Ahmad Ramli.

"Padahal ini adalah kewajiban warga negara untuk mengenal lagu kebangsaannya. Maka dari itu, penggunaannya masuk dalam kategori fair use," tambahnya.

Lagu Indonesia Raya Bisa Masuk Public Domain

Ahmad Ramli juga mengungkapkan kemungkinan lagu "Indonesia Raya" dapat dikategorikan sebagai karya public domain, karena faktor usia dan hak cipta penciptanya yang telah habis masa berlakunya.

"Kalau ada yang mengatakan lagu ini masuk ke dalam public domain karena faktor usia, itu juga bisa diukur, misalnya 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia," ungkap Ahmad Ramli.

Penggunaan Lagu Kebangsaan Masih Tergolong Wajar Meski Belum Masuk Public Domain

Meskipun belum memasuki status public domain, Ahmad Ramli menekankan bahwa penggunaan lagu kebangsaan Indonesia tetap tergolong dalam kategori penggunaan wajar menurut Undang-Undang Hak Cipta.

"Undang-undang ini sejak awal memang memperlakukan lagu kebangsaan sebagai fair use. Meskipun belum masuk tahap public domain, penggunaannya tidak dianggap melanggar," imbuh Ahmad Ramli.

Sejarah Lagu Indonesia Raya

Lagu "Indonesia Raya" pertama kali diperdengarkan pada Kongres Pemuda II di Jakarta pada 28 Oktober 1928. 

Sejak era Orde Lama atau pemerintahan Presiden Soekarno, tepatnya pada tahun 1958, lagu ini diwajibkan untuk diperdengarkan atau dinyanyikan pada acara-acara tertentu, seperti upacara bendera di sekolah setiap hari Senin dan pada upacara peringatan hari besar kenegaraan, seperti Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia.

Pada tahun 1958, lagu "Indonesia Raya" yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman ini resmi dikukuhkan menjadi Lagu Kebangsaan Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. 

Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada 26 Juni 1958 dan mulai diundangkan pada 10 Juli 1958.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Kapan Lagu Indonesia Raya Mulai Wajib Diperdengarkan?

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!