Mainkan Lagu Indonesia Tidak Perlu Bayar Royalti, Ini Alasannya Menurut Ahli

UU hak cipta, WR Supratman, lagu Indonesia Raya, Royalti musik, royalti lagu, royalti lagu indonesia raya, Mainkan Lagu Indonesia Tidak Perlu Bayar Royalti, Ini Alasannya Menurut Ahli, Lagu Kebangsaan Termasuk Penggunaan Wajar, Bisa Juga Masuk Public Domain, Sindiran Hakim MK Soal Royalti Indonesia Raya, Gugatan Musisi Terhadap UU Hak Cipta, Royalti Picu Polemik di Lapangan

Penggunaan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" tidak dikenai royalti.

Hal ini ditegaskan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Kamis (7/8/2025).

Lagu Kebangsaan Termasuk Penggunaan Wajar

Ahli hukum Prof. Ahmad Ramli menyampaikan bahwa pemutaran lagu “Indonesia Raya” tergolong dalam kategori fair use atau penggunaan wajar.

Oleh karena itu, lagu tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran hak cipta dan tidak memerlukan pembayaran royalti.

“Dalam Pasal 43 huruf A, disebutkan bahwa publikasi atau penggandaan lagu kebangsaan tidak dianggap melanggar hak cipta,” kata Ramli.

Ia menambahkan bahwa lagu nasional justru harus disosialisasikan dan dinyanyikan oleh masyarakat seluas-luasnya sebagai bagian dari identitas kebangsaan.

“Lagu kebangsaan wajib terus digunakan agar tidak dilupakan. Kalau diputar harus bayar royalti, orang justru enggan menggunakannya,” jelas Ramli.

Bisa Juga Masuk Public Domain

Ramli juga mengungkapkan bahwa secara teknis, “Indonesia Raya” berpotensi masuk ke dalam public domain, mengingat usia karyanya dan masa hak cipta penciptanya, WR Supratman, yang sudah lama wafat.

Sekalipun belum masuk status public domain, penggunaan lagu ini tetap sah karena termasuk penggunaan wajar menurut undang-undang yang berlaku.

UU hak cipta, WR Supratman, lagu Indonesia Raya, Royalti musik, royalti lagu, royalti lagu indonesia raya, Mainkan Lagu Indonesia Tidak Perlu Bayar Royalti, Ini Alasannya Menurut Ahli, Lagu Kebangsaan Termasuk Penggunaan Wajar, Bisa Juga Masuk Public Domain, Sindiran Hakim MK Soal Royalti Indonesia Raya, Gugatan Musisi Terhadap UU Hak Cipta, Royalti Picu Polemik di Lapangan

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, dalam Sidang Perkara Nomor 28, 37/PUU-XXIII/2025 tentang Hak Cipta, Kamis (7/8/2025).

Sindiran Hakim MK Soal Royalti Indonesia Raya

Dalam sidang terpisah, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat sempat berseloroh soal absurditas penerapan royalti secara literal.

Ia menyebut, jika semua orang harus membayar royalti saat menyanyikan “Indonesia Raya”, maka ahli waris WR Supratman akan menjadi orang terkaya di dunia.

“Bayangkan, semua orang dari PAUD sampai lembaga negara menyanyikan lagu itu. Kalau harus bayar royalti, ahli waris WR Supratman paling kaya sejagat,” ujar Arief memancing tawa hadirin.

Gugatan Musisi Terhadap UU Hak Cipta

Sidang ini merupakan bagian dari proses judicial review yang diajukan oleh sejumlah musisi ternama seperti Raisa, Ariel NOAH, Nadin Amizah, Armand Maulana, dan Bernadya.

Mereka menggugat lima pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai mengekang hak ekonomi pencipta lagu.

Pasal-pasal yang digugat antara lain mengatur soal keharusan menjadi anggota LMK untuk menarik royalti, pembayaran royalti melalui pihak ketiga, hingga sanksi pidana jika terjadi pelanggaran hak ekonomi.

Royalti Picu Polemik di Lapangan

Di luar ruang sidang, aturan royalti juga menjadi polemik bagi pelaku usaha.

Banyak pemilik kafe, restoran, dan hotel yang akhirnya memilih tidak memutar musik karena khawatir terkena denda royalti.

Musisi sendiri menyatakan bahwa mereka tidak menolak sistem royalti, tetapi meminta adanya kepastian hukum dan otonomi dalam mengelola karya mereka tanpa harus tunduk sepenuhnya pada lembaga kolektif.

Lagu “Indonesia Raya” bisa dinyanyikan atau diputar secara bebas tanpa pembayaran royalti karena tergolong fair use dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Meski sempat muncul kekhawatiran soal royalti, para ahli hukum menegaskan bahwa sebagai lagu kebangsaan, pemakaian lagu Indonesia Raya justru harus didorong demi memperkuat nasionalisme.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!