Pemutaran Lagu di Acara Pernikahan atau Kegiatan Nonkomersial Tidak Dikenakan Royalti

Pemutaran Lagu di Acara Pernikahan atau Kegiatan Nonkomersial Tidak Dikenakan Royalti

Wacana Wahana Musik Indonesia (WAMI) untuk menagih royalti jika memutar atau menyanyikan lagu komersil pada pesta pernikahan disorot berbagai pihak.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan pemutaran lagu di acara pernikahan maupun kegiatan nonkomersial lainnya tidak dikenakan royalti.

"Nggak ada, kalau acara pernikahan nggak ada," tutur Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.

Ia menegaskan, penerapan royalti hanya dikenakan untuk pemutaran lagu atau musik di ruang publik komersial, salah satunya kafe.

Dengan demikian, kata dia, pemilik usaha kafe memiliki kewajiban membayar royalti apabila memutarkan lagu di tempat usahanya.

Kendati begitu, Menkum menekankan pemutaran lagu atau musik di kafe tidak boleh membebani UMKM, sehingga pemerintah pasti mendengar semua pihak terkait penerapan royalti.

"Pemerintah kan juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak," ucap dia.

Apalagi, dirinya menuturkan pengenaan royalti kepada pengusaha tidak hanya terikat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tetapi juga Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra.

Dijelaskan bahwa konvensi tersebut berlaku secara internasional, yang disetujui di Bern, Swiss pada 1886.

Konvensi tersebut mewajibkan negara-negara anggotanya untuk melindungi hak cipta karya-karya pencipta dari negara lain yang juga menjadi anggota konvensi, seolah-olah mereka merupakan warga negara sendiri.

"Itu berlaku secara internasional dan ini sudah lama ya, bukan barang baru," kata Menkum.