Mengenal Tugas dan Fungsi Dibentuknya LMKN, Lembaga ‘di Bawah’ Pemerintah yang Ditugaskan Menarik Royalti Pemutaran Lagu

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) belakangan menjadi sorotan di tengah polemik royalti musik. Hal ini karena LMKN yang diketuai Dharma Oratmangun ini memiliki peran sentral dalam sistem distribusi royalti, namun keberadaannya juga memicu kontroversi dari sisi hukum.
Pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berakar dari amanat Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebut dibentuknya lembaga manajemen kolektif secara nasional guna menjamin efisiensi dan efektivitas penarikan serta pendistribusian royalti.
Lembaga bantu pemerintah ini ditugaskan untuk mengelola pengumpulan royalti dari pengguna komersial, kemudian mendistribusikannya kepada para pencipta, pemilik hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Mengacu pada Pasal 89 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 dan Permenkumham No. 36 Tahun 2018, lembaga ini memperoleh atribusi resmi dari negara untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik di ruang publik komersial (Public Performance Rights).
Berikut Penjelasan Lebih Lanjut:
Tugas Pokok LMKN:
LMKN fokus pada pengelolaan royalti untuk karya cipta lagu dan musik, memastikan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait terpenuhi.
Dasar Hukum:
Pembentukan LMKN didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Peran dalam Ekosistem Musik:
LMKN berperan penting dalam ekosistem musik, memastikan hak-hak pencipta dan pemilik hak terkait terlindungi serta pengguna komersial membayar royalti dengan adil.
Hubungan dengan LMK:
LMKN membawahi beberapa Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, yang bertugas menarik dan mengelola royalti dari berbagai pengguna.
Contoh Pengguna Komersial:
Restoran, kafe, pub, bar, klub malam, konser musik, dan acara lain yang menggunakan musik berbayar, termasuk yang menggunakan musik dari AI.
Penggunaan AI oleh LMKN:
LMKN juga memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan royalti, misalnya dalam mengidentifikasi penggunaan musik dan menghitung royalti yang harus dibayarkan. (Knu)