Anak Dibawah Umur Dipaksa Jadi LC Hingga Hamil, Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata dan Hadir Melindungi Generasi Muda dari Jaringan Predator Seksual

Anak Dibawah Umur Dipaksa Jadi LC Hingga Hamil, Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata dan Hadir Melindungi Generasi Muda dari Jaringan Predator Seksual

Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mengecam kasus eksploitasi dan perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang anak berusia 15 tahun di Jakarta Barat. Korban dipaksa menjadi pemandu karaoke hingga hamil lima bulan.

Gilang mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan membongkar seluruh jaringan kejahatan ini. Menurut Gilang, kejahatan ini melanggar harkat dan martabat kemanusiaan.

"Kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan saja. Aparat penegak hukum wajib membongkar seluruh jaringan yang terlibat, mengusut siapa dalangnya, pihak yang diuntungkan, serta menindak tegas jika ada oknum yang melindungi praktik keji ini," ujar Gilang dalam keterangannya, Kamis (21/8).

Gilang juga menekankan bahwa para pelaku harus dihukum maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tidak boleh ada kompromi dalam kasus yang merampas masa depan anak bangsa," tegas Gilang.

Kasus ini bermula ketika orang tua korban melapor ke polisi. Setelah diselidiki, 10 pelaku berhasil diamankan. Korban diajak oleh dua pelaku, RH dan Z, untuk bekerja sebagai pemandu karaoke dengan upah Rp 175 ribu per jam.

Sesampainya di Jakarta, korban ditampung di sebuah apartemen oleh TY alias BY dan RH. Korban kemudian diantar ke sebuah bar bernama Bar Starmoon, tempat ia bertemu dengan VFO alias S dan tiga orang "mami" yang memaksanya melayani pria hidung belang.

Gilang juga menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini dan penegakan hukum yang konsisten untuk memberikan efek jera. Ia menekankan pentingnya lembaga peradilan memprioritaskan kasus TPPO anak.

Selain itu, Gilang mendorong koordinasi lintas instansi yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Kementerian Sosial, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan pemulihan sosial yang menyeluruh.

Gilang menambahkan bahwa tempat hiburan malam seringkali menjadi kedok bagi perdagangan manusia. Ia mendesak agar pengawasan perizinan, operasi rutin, dan penutupan tempat usaha yang mempekerjakan anak di bawah umur dilakukan tanpa pandang bulu.

"Negara harus benar-benar hadir melindungi generasi muda dari predator seksual dan jaringan perdagangan manusia,” tutupnya.