Rp47,43 Triliun Melayang Setiap Tahun Akibat Truk ODOL, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendesak pemerintah pusat dan daerah, termasuk DKI Jakarta, untuk mengambil tindakan tegas dan bijak dalam menertibkan kendaraan truk yang berdimensi dan bermuatan berlebihan (ODOL).
Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno, masalah truk ODOL tidak hanya menyebabkan kerugian materiil dan tingginya angka kecelakaan, tetapi juga merusak infrastruktur jalan.
"Harus ada langkah berani dan bijak dari pemerintah untuk menertibkan truk berdimensi dan bermuatan lebih. Tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan masalah kemanusiaan, sosial dan ekonomi," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno, Senin (11/8).
Data menunjukkan bahwa kerusakan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota akibat truk ODOL diperkirakan merugikan negara sebesar Rp47,43 triliun setiap tahunnya.
Selain itu, kecelakaan yang melibatkan angkutan barang menempati urutan kedua tertinggi di Indonesia setelah sepeda motor.
Dari sisi ekonomi, truk ODOL juga melemahkan daya saing nasional dan infrastruktur.
"Peringkat pertama sepeda motor 77,4 persen. Selanjutnya, angkutan orang 8 persen, mobil penumpang 2,4 persen, kendaraan tidak bermotor 1,5 persen dan kendaraan listrik 0,2 persen," kata Djoko.
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa agenda dan Rencana Aksi Nasional telah disusun. Agenda utama mencakup pemberantasan pungli, peningkatan kesejahteraan pengemudi, dan deregulasi peraturan.
Sementara itu, Rencana Aksi Nasional meliputi integrasi sistem elektronik untuk pengawasan, penindakan, dan pencatatan; penetapan kelas jalan; peningkatan angkutan multimoda; pemberian insentif dan disinsentif; penguatan aspek ketenagakerjaan; dan harmonisasi peraturan.
Semua upaya ini bertujuan untuk menciptakan logistik nasional yang lebih efisien dan aman.