Ramai Demo Sopir Truk Terkait ODOL, Polisi Beberkan Tentang Penerapan Sanksi

- Demo terkait regulasi Over Dimension and Over Loading (ODOL) yang dinilai memberatkan mereka terjadi di mana-mana.
Salah satunya di wilayah Jawa tengah pada Jumat, 20 Juni 2025.
Regulasi yang diprotes para sopir truk adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 307.
Dalam pasal tersebut, pengemudi kendaraan ODOL dapat dikenai sanksi kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Meski begitu, Polda Jateng belum mengambil tindakan hukum terkait pelanggaran ODOL.
"Perlu kami sampaikan bahwa hingga kini Polda Jateng belum menindak pelanggaran ODOL secara hukum,” ucap AKBP Eka Baasith, Kapolres Kebumen menyitat Kompas.com (21/6/2025).
Ia mengimbau para sopir untuk tetap mematuhi peraturan berlalu lintas demi kebaikan bersama dan untuk meminimalisasi kecelakaan.
“Kami imbau para sopir tetap mematuhi aturan untuk keselamatan bersama," katanya.
Senada, Kapolres Semarang, AKBP Ratna, menegaskan bahwa selama masa transisi terkait aturan truk over dimension over loading (ODOL), tidak akan ada penindakan di wilayah hukum Polres Semarang.