Aturan Tarif Sopir Logistik Disiapkan Demi Berantas Truk ODOL

Pemerintah Indonesia terus menunjukan keseriusannya dalam memberantas praktik truk Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang kerap terjadi.

Terbaru Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah (Kemenko Infra) mengaku sedang menggodok aturan tarif para sopir logistik.

“Ya, di dalam rencana aksi termasuk tarif itu juga akan dibahas. Artinya ada keadilan untuk tarif yang dikenakan dalam angkutan logistik,” ucap Esti Setyowati, Asisten Deputi Konektivitas Darat dan Perkeretaapian di Antara, Kamis (03/07).

Esti menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi menghadirkan rasa keadilan bagi sopir maupun pemilik jasa logistik.

Kenali Aturan Truk Odol di Indonesia yang Buat Banyak Sopir Demo

Sehingga dapat meminimalisir praktik truk ODOL yang sering merugikan para pengguna jalan serta masyarakat umum.

Apalagi dalam aturan baru tersebut akan membahas atau menetapkan tarif batas atas maupun bawah para sopir.

Dengan begitu mereka mampu menjamin kepastian pendapatan serta mendorong terciptanya ekosistem logistik yang efisien maupun berkelanjutan.

Ia juga menjelaskan bahwa tarif akan diatur lebih lanjut dalam regulasi resmi yang saat ini sudah mendekati tahap uji publik.

Regulasi anyar itu diharapkan bisa segera diundangkan agar implementasinya mampu memberikan perlindungan.

Kemudian menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha transportasi logistik di seluruh wilayah di Tanah Air.

“Ini sudah hampir masuk dalam uji publik dan diharapkan setelah ini diundangkan,” Esti menegaskan.

Lebih jauh Kemenko Infra memastikan kalau mereka satu suara dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menampung aspirasi para sopir truk.

Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan salah satu permintaan massa aksi demo truk ODOL adalah pentingnya perlindungan terhadap profesi pengemudi transportasi yang dinilai belum optimal.

“Sebenarnya sudah ada di konsep rencana aksi untuk perlindungan terhadap pengemudi di bidang transportasi ini,” ucap Aan.

Tarif Sopir dan Pengiriman Barang Harus Diatur

Sebagai informasi, sebelumnya banyak pihak yang menyarankan agar tarif sopir maupun jasa pengiriman harus diatur oleh pemerintah.

Sehingga proses memberantas truk ODOL di Indonesia yang saat ini dicanangkan dapat berjalan dengan sempurna.

“Ini dilematis sekali (truk ODOL), kunci sebenarnya adalah harga jasa logistik harus diatur pemerintah,” ungkap Jusri Pulubuhu, Founder dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) seperti diberitakan KatadataOTO sebelumnya.

Jusri menyatakan harga jasa pengiriman barang tidak bisa diserahkan begitu saja ke para pengusaha logistik.

Truk ODOL

Hal itu karena akan timbul perang harga antar para pengusaha logistik. Jika sampai terjadi, maka muaranya mereka berpotensi menganggap remeh urusan keamanan kendaraan.

Dia mencontohkan, perusahaan A mengikuti semua parameter seluruh komponen truk logistik yang selamat. Kemudian mereka menawarkan biaya jasa Rp 1 juta untuk sekali pengiriman.

Lalu perusahaan B menekan angka jasa mereka sampai Rp 500 ribu karena tidak mengikuti atau mematuhi berbagai peraturan yang ada.

Dengan dua perbedaan harga di atas, maka masyarakat cenderung bakal memilih perusahaan yang lebih murah.