Berantas Truk ODOL, Indonesia Bisa Contoh Jepang

Pembentukan tim khusus ini bertujuan untuk menindak tegas pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan, atau dikenal dengan istilah over dimension over load (ODOL).
Langkah ini dianggap sebagai kemajuan karena menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik ODOL yang selama ini membahayakan keselamatan pengguna jalan, sekaligus mempercepat kerusakan infrastruktur seperti jalan dan jembatan.
“(Gak bisa) sangat ketat sekali, Jepang itu ibaratnya tiap tiga bulan aja itu harus dicek dan itu dicek oleh badan khusus. Kalau kita (Indonesia) KIR, kalau di sana (Jepang) ada sendiri yang punya lisensi,” ujar Bowo saat ditemui Kompas.com, baru-baru ini.
“Kalau sampai itu melanggar, perusahaan nanti yang kena sanksi, bisa-bisa izinnya dicabut karena aturan di Jepang ketat,” kata Bowo.
Bowo juga menjelaskan bahwa pemeriksaan rutin yang dilakukan setiap tiga bulan sekali membuat potensi kerusakan kendaraan yang dapat menyebabkan truk mogok di perjalanan menjadi sangat kecil.
Bahkan jika terjadi kecelakaan, menurut Bowo, perusahaan akan turut bertanggung jawab. Namun demikian, perusahaan di Jepang umumnya sudah memiliki sistem pengamanan dan antisipasi melalui dana keselamatan kerja yang disisihkan dari gaji sopir.
“Perusahaan juga kalau misalkan sampai terjadi katakanlah kecelakaan dan sebagainya itu tidak terlalu harus dituntut yang sebagian besar, karena itu setiap gaji mereka (sopir truk) ada dana keselamatan,” ujar Bowo.
“Kalau sampai nanti dia melakukan pelanggaran misal nabrak dan sebagainya bisa jadi dana keselamatan ini selama beberapa bulan tidak dapat,” kata dia.