Korlantas Bentuk Tim KDM Berantas ODOL, Ini Kata Pengusaha Truk

Aptrindo, Korlantas, Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan, ODOL, truk ODOL, korlantas polri, Truk ODOL, Korlantas Bentuk Tim KDM Berantas ODOL, Ini Kata Pengusaha Truk

– Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mendukung langkah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional.

Tim ini dibentuk untuk menindak tegas pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan atau dikenal dengan istilah ODOL (over dimension over load).

"Sebetulnya pada prinsipnya kami pengusaha angkutan barang terkait ODOL pasti akan mendukung, karena kami juga punya tanggung jawab angkutan yang berkeselamatan," ujar Agus kepada Kompas.com, Senin (19/5/2025).

"Namun isu ODOL tidak mudah, kalau kita ingin buat Indonesia bebas ODOL. Penindakan ODOL kalau tidak ada kolaborasi dengan stakeholder tidak akan bisa. Semua itu berkepentingan," katanya.

Agus menjelaskan, isu Indonesia bebas ODOL sudah mulai digaungkan sejak 2017. Saat itu, wacana ini muncul dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), namun implementasinya tidak mudah karena menghadapi berbagai hambatan.

Aptrindo, Korlantas, Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan, ODOL, truk ODOL, korlantas polri, Truk ODOL, Korlantas Bentuk Tim KDM Berantas ODOL, Ini Kata Pengusaha Truk

Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah bersama dinas perhubungan setempat, kepolisian, TNI, Polri dan instansi terkait, melakukan razia kendaraan muatan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Magelang, Kamis (15/5/2025).

Adapun Tim KDM ini merupakan inisiasi dari Korlantas, yang melihat perlunya penanganan lebih lanjut terhadap truk ODOL yang beroperasi di jalan raya.

"Kalau 2017 kan yang menginisiasi Kementerian Perhubungan, tapi terbentur Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Kalau Korlantas kan hanya sifatnya gakkum (penegakan hukum) di jalan," ujarnya.

"Kalau kita lihat statemen dari Kakorlantas ialah ingin ODOL yang kemarin jadi isu ada perkembangan lebih baik, tapi beliau itu mencoba menerjemahkan dulu," katanya.

"Ini mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 277, over dimension itu kejahatan karena itikad pelanggaran hukum, tapi kalau overload (kelebihan muatan) perspektif dari kepolisian itu salah tapi sanksinya adalah denda," katanya.

"Semua ini harus terintegrasi, simultan, kalau mau mewujudkan Indonesia bebas ODOL. Kementerian punya perspektif sendiri, tapi kami pengusaha mendukung," ujar Agus.