Pengusaha Truk Tunggu Juknis dan Juklak Pemberantasan Truk ODOL

Truk, ODOL, truk, Aptrindo (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia), Truk ODOL, Pengusaha Truk Tunggu Juknis dan Juklak Pemberantasan Truk ODOL

– Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mendukung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional.

Tim ini dibentuk untuk menindak tegas pelanggaran terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan, atau yang dikenal dengan istilah over dimension over load (ODOL).

Wakil Sekretaris Jenderal Aptrindo, Agus Pratiknyo, mengatakan bahwa meskipun mendukung langkah tersebut, pihaknya masih menunggu kejelasan terkait Petunjuk Pelaksanaan (juklak) dan Petunjuk Teknis (juknis).

Truk, ODOL, truk, Aptrindo (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia), Truk ODOL, Pengusaha Truk Tunggu Juknis dan Juklak Pemberantasan Truk ODOL

Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah bersama dinas perhubungan setempat, kepolisian, TNI, Polri dan instansi terkait, melakukan razia kendaraan muatan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Magelang, Kamis (15/5/2025).

"Kami di asosiasi sebetulnya dari tahun sejak ODOL didengungkan 2017, kami sering FGD dan audiensi memberikan banyak masukan," kata Agus kepada Kompas.com, Senin (19/5/2025).

"Salah satunya, kalau Korlantas ingin memberantas kelebihan dimensi, maka yang harus dipikirkan bukan gakkumnya (penegakan hukum) saja, tapi setelah itu bagaimana? Pemilik kendaraan itu bagaimana?," ujar Agus.

Sebagai contoh, Agus mempertanyakan langkah apa yang harus dilakukan pemilik truk jika terbukti melanggar aturan dimensi. Apakah truk tersebut harus dipotong? Apakah masih bisa mengikuti KIR ulang atau ada proses lain?

"Karena ini normalisasi. Kalau kemarin Pak Korlantas mau ada sosialisasi, jadi diimbau pengusaha itu, over dimensi jawabannya cuma satu. Lantas bagaimana yang sudah terlanjur?," katanya.

"Kami sudah pernah mengusulkan desk khusus ODOL untuk menangani, kemudian dinormalisasi, kami harus mengurus surat-surat selanjutnya. Ini belum difasilitasi. Kalau bisa, diberikan program sendiri," ujarnya.