Target Akhir 2025, Kemenhub Kebut Deregulasi Aturan Berantas ODOL

angkutan barang, tarif, aturan, ODOL, Zero Odol, Kemenhub, Target Akhir 2025, Kemenhub Kebut Deregulasi Aturan Berantas ODOL

Revisi Regulasi Angkutan Barang Zero ODOL Ditargetkan 2027

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berupaya mempercepat proses deregulasi dan harmonisasi peraturan guna meningkatkan efektivitas penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan atau over dimension over load (ODOL).

Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, menargetkan sejumlah revisi ataupun penyusunan regulasi terkait angkutan barang dapat selesai pada akhir 2025.

Dengan demikian, diharapkan target pemberantasan kendaraan lebih dimensi dan muatan atau Zero ODOL bisa tercapai pada 2027.

"Saya berharap deregulasi peraturan sebelum 2026 harus sudah selesai, tidak ada lagi regulasi yang bertentangan. Target yang sudah kita tentukan di akhir 2025 serta target uji coba pengawasan dan penindakan hukum dapat dilakukan Juni 2026,' kata Aan dalam keterangan resminya, Sabtu (16/8/2025).

angkutan barang, tarif, aturan, ODOL, Zero Odol, Kemenhub, Target Akhir 2025, Kemenhub Kebut Deregulasi Aturan Berantas ODOL

Razia truk ODOL yang sumbang polusi udara

Aan menjelaskan, ada beberapa aturan yang memerlukan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan Zero ODOL yang ditargetkan selesai pada Desember 2025.

Regulasi tarif, JBI, JBKI

Salah satunya ketentuan tentang tarif angkutan barang, yang saat ini masih ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum, yang tercantum dalam PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Menurut Direktur Angkutan Jalan Muiz Thohir, aturan besaran tarif angkutan barang belum diatur secara rigid, sehingga muncul tuntutan dari para pengemudi yang meminta pemerintah untuk mengintervensi penetapan tarif angkutan barang batas bawah dan batas atas.

angkutan barang, tarif, aturan, ODOL, Zero Odol, Kemenhub, Target Akhir 2025, Kemenhub Kebut Deregulasi Aturan Berantas ODOL

Razia ODOL di Tol Semarang

"Diperlukan kajian teknis dan akademis dalam menetapkan tarif angkutan barang batas atas dan bawah. Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk bersama-sama merumuskan penetapan tarif batas atas dan batas bawah agar lebih berkeadilan, menciptakan persaingan sehat, dan mendukung keselamatan lalu lintas," ujar Muiz.

Selain itu, Kemenhub juga melakukan harmonisasi PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dengan mengevaluasi aspek kendaraan bermotor.

Evaluasi dilakukan pada ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan (JBKI), Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan (JBKB), dan dimensi kendaraan angkutan barang dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi.

Yusuf Nugroho, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan mengatakan, regulasi tersebut perlu diperhatikan karena menjadi salah satu hal yang mempengaruhi adanya pelanggaran lebih dimensi dan lebih muatan.

"Kami berkeinginan agar JBI yang sudah ada saat ini bisa diperbaiki untuk menyesuaikan perkembangan teknologi. Kami saat ini sudah menyiapkan instrumen regulasi petunjuk tentang klasifikasi JBI dan JBKI sesuai dengan teknologi kendaraan dan kelas jalan yang saat ini berlaku," katanya.

Selain Ditjen Hubdat Kemenhub, evaluasi regulasi juga dilakukan oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PU, yang melaksanakan evaluasi pengaturan Muatan Sumbu Terberat (MST) dan kelas jalan.

Adapun evaluasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beban ekuivalen serta perkembangan teknologi terkini mengenai kualitas jalan.

angkutan barang, tarif, aturan, ODOL, Zero Odol, Kemenhub, Target Akhir 2025, Kemenhub Kebut Deregulasi Aturan Berantas ODOL

Menhub meninjau Jembatan Timbang di Losarang, Kabupaten Indramayu.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas, Kemenko Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan Odo R.M. Manuhutu, mendukung penyelesaian deregulasi dan harmonisasi peraturan pada akhir 2025 atau paling lambat Juni 2026. Harapannya regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara efektif oleh seluruh pihak pada Januari 2027.

"Jadi aturan dan regulasi kita selesaikan semua pada akhir tahun ini. Sehingga 2026 sudah paham apa yang harus dilakukan karena definisi kebijakan dan aturan sudah inline, serta regulasinya bisa disosialisasikan agar pengusaha angkutan barang maupun pemilik barang punya waktu satu tahun untuk memahami dan mematuhi peraturan," ucap Odo.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!