OJK Bakal Deregulasi Aturan di Sektor Pembiayaan, Catat Rinciannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman menyatakan, sejumlah langkah deregulasi untuk industri jasa keuangan khususnya di sektor pembiayaan, saat ini tengah disiapkan oleh pihaknya.
Dia pun mengungkapkan beberapa aspek yang akan dikenakan upaya deregulasi tersebut, misalnya seperti dalam hal uang muka untuk multifinance dan juga batas dana pembiayaan.
"Detailnya seperti apa? Saat ini regulasinya masih dibuat," kata Agusman di kawasan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus 2025.

Kepala Eksekutif PVML OJK, Agusman
Aspek PVML lainnya yang juga bakal dikenakan deregulasi yakni untuk aturan terkait bisnis pegadaian. Dimana nantinya bisnis pegadaian yang cakupannya hanya pada lingkup kota dan kotamadya, akan diberikan ruang lebih dalam hal fleksibilitas perizinan.
"Sehingga diharapkan (pegadaian) yang ilegal-ilegal itu akan berkurang atau tidak ada. Karena akam semakin mudah dapat izin dari OJK," ujar Agusman.
Kemudian, lanjut Agusman, OJK juga akan menderegulasi aturan terkait bisnis Lembaga Keuangan Mikro (LKM), utamanya pada aturan terkait sistem pengawasan. Dengan adanya pola pengawasan LKM tipe normal, khusus, dan intensif saat ini, Agusman menilai jika hal itu juga harus dilihat dari sisi rasio permodalan.
"Nah, itu juga akan kita sinkronisasi dan harmonisasi peraturannya, dengan rasio-rasio lain untuk status pengawasan. Itu yang akan kita lakukan relaksasi," ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman.
Sebagai informasi, sektor PVML di Tanah Air mencatat adanya pertumbuhan aset per Juni 2025 sebesar 4,02 persen year-on-year (yoy), menjadi Rp 1.049 triliun dengan jumlah pelaku industri mencapai 742 entitas.
Capaian positif serupa juga terjadi pada penyaluran pembiayaan, yang turut meningkat 4,30 persen (yoy) menjadi Rp 955 triliun. Rinciannya, pembiayaan konvensional sebesar Rp 844 triliun atau 88 persen, pembiayaan syariah Rp 111 triliun, dan pembiayaan UMKM sebesar Rp 272 triliun.