Investor Kripto Bakal Punya SID, OJK Ungkap Keuntungannya

Aset kripto.
Aset kripto.

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan update terbaru tentang rencana pembuatan Single Investor Identification (SID) atau identitas tunggal bagi investor aset keuangan digital. SID diperlukan untuk memperkuat pengawasan, akuntabilitas, dan keamanan ekosistem kripto.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkapkanm jumlah aset kripto saat ini di Indonesia tercatat mencapai 1.181 jenis koin hingga Juli 2025.

"Saat ini, tercatat 20 pedagang aset kripto, yang sudah berizin penuh OJK, dan ada 10 calon pedagang aset keuangan digital yang sedang kami proses perizinannya," kata Hasan dalam diskusi dengan redaktur media massa dikutip, Senin, 18 Agustus 2025.

Dia mengungkapkan, jumlah investor aset kripto hingga Juni 2025 telah mencapai 15,85 juta pengguna dengan nilai transaksi yang menembus Rp224,11 triliun pada semester I-2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi

Sementara itu, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto menjelaskan bahwa SID penting baik dari sisi kebutuhan maupun kepatuhan. Setiap pengguna atau investor akan memiliki satu nomor identifikasi yang sama.

"Ini bisa mempermudah untuk tracking transaksi antar pedagang. Saat ini masing-masing pedagang meng-create nomornya masing-masing. Dengan SID nantinya, kebutuhan dari sisi untuk meng-tracking pedagang dapat dilakukan dengan mudah," ujarnya.

Djoko menambahkan SID juga akan mempermudah OJK untuk meningkatkan kepatuhan pelaku industri. SID dapat dijadikan sarana otoritas dalam menyeleksi pelaku industri dalam penerapan Know Your Customer (KYC). "Ada SID di situ ada KYC, jadi dengan punya SID berarti masing-sudah KYC. Ada efisiensi di sana," katanya.

Menurut dia nantinya, pelaku usaha tidak perlu melakukan KYC berulang-ulang jika investor sudah memiliki SID. Hal tersebut saat ini telah berlaku di pasar modal.

Bitcoin, Etherium, dan aset kripto.

Bitcoin, Etherium, dan aset kripto.

Meski begitu, Djoko mengakui implementasi SID kripto membutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari pembersihan (cleansing) dan penyeragaman data antar-pedagang hingga kesiapan infrastruktur teknologi. OJK telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak untuk mengkaji kesiapan tersebut.

Menurut Djoko, SID kini sudah masuk pipeline kebijakan OJK dan sedang dibahas secara intensif agar dapat diterapkan secara bertahap.

"Pada intinya, SID ini memang sudah ada dalam pipeline kami. Dan, langkah awal pun sudah kami lakukan, termasuk diskusi-diskusi dengan berbagai pihak. Insya Allah, nanti akan terus kami lakukan secara intensif," kata Djoko.