Fitur Baru Ini bikin Kamu Trading Aset Kripto Tanpa Was-was

Platform aset kripto Pintu terus meningkatkan layanan untuk kemudahan berinvestasi. Dua fitur anyar resmi dihadirkan untuk perdagangan kripto derivatif Pintu Futures yakni Price Protection dan Stop Order.
Keduanya hadir untuk memberikan perlindungan maksimal bagi trader aset kripto di Tanah Air. Head of Product Marketing PINTU Iskandar Mohammad mengungkapkan jika fitur Price Protection memungkinkan pengguna memilih batas maksimum slippage (0,2, 1, atau 2,5 persen) saat mengeksekusi market order.
Tujuannya untuk melindungi trader dari eksekusi order di luar batas harga wajar, terutama ketika market “loncat” akibat perbedaan likuiditas di order book atau pergerakan harga mendadak.
Dengan adanya fitur ini, trader bisa terhindar dari kerugian akibat “price spike” atau “price crash” sesaat, sekaligus merasa lebih aman saat trading di kondisi pasar yang volatile”.
Selain itu, fitur Stop Order membantu pengguna masuk posisi otomatis saat harga menyentuh level yang telah ditentukan, sehingga tidak perlu memantau chart 24/7.
Dalam fitur Stop Order terdapat dua jenis yakni, Stop Market, di mana order menjadi market order setelah trigger price tercapai dan langsung dieksekusi di harga pasar; serta Stop Limit, di mana order menjadi limit order setelah trigger price tercapai dan hanya dieksekusi di harga limit atau lebih baik.
“Dengan mengatur trigger price dan order price, trader bisa memanfaatkan momentum pasar aset kripto di berbagai kondisi,” kata dia, Kamis, 21 Agustus 2025.
Perdagangan kripto derivatif di Indonesia terus mengalami peningkatan positif. Mengutip data dari Bursa Kripto CFX, sepanjang semester-I 2025, total transaksi kripto derivatif menyentuh US$2,06 miliar atau Rp33,54 triliun.
Produk Pintu Futures juga mengalami peningkatan yang sejalan dengan pertumbuhan perdagangan kripto derivatif.
Secara kuartal jumlah trader baru Pintu Futures melonjak 340 persen, yang memperlihatkan antusiasme positif masyarakat Indonesia.
Mengacu kepada data perdagangan kripto derivatif secara global, mengutip Coingecko, total volume derivatif per 20 Agustus 2025 mencapai US$730 miliar atau sekitar Rp11.900 triliun.
“Potensi ruang untuk tumbuh bagi industri aset kripto di Indonesia masih sangat besar, baik dari jumlah investor, developer, hingga total nilai transaksi. Kami akan terus meningkat positif seiring dengan regulasi yang semakin ramah dan mulai masuknya investor institusi ke industri aset kripto di Amerika Serikat (AS) dan negara-negara lainnya,” ungkap Iskandar.