Pemeritah Batasi Operasional Truk di Pemalang, Pekalongan, dan Batang

Dalam upaya menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta mengoptimalkan pergerakan kendaraan di jalur nasional, Pemerintah Pusat (pempus) memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di beberapa titik strategis.
Kebijakan ini diterapkan di ruas jalan nasional yang melintasi Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang, sebagai upaya mengurangi potensi kemacetan sekaligus menekan risiko kecelakaan yang sering terjadi akibat padatnya arus kendaraan.
Informasi ini sesuai dengan unggahan akun Instagram resmi @bptd.jateng, Jumat (15/8/2025).
Hal ini juga sesuai dengan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Persetujuan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang.
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan pemerintah akan membatasi operasional angkutan barang di ruas jalan nasional pada periode tertentu untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Jenis kendaraan yang terkena pembatasan meliputi:
- Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Petugas dari Dinas Perhubungan dan Lantas Polres Kendal, saat meminta truk sumbu tiga putar balik. KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN
Sementara itu, sejumlah kendaraan angkutan barang tidak terkena pembatasan, antara lain:
- Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas,
- Hantaran uang
- Keperluan penanganan bencana alam
- Pupuk
- Hewan ternak
- Pakan ternak
- Barang pokok
- Kendaraan berpelat TNKB kode G dengan surat muatan.
Angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan wajib dilengkapi surat muatan dan memenuhi ketentuan:
- Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
- Surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama pemilik barang, serta
- Ditempelkan pada kaca kendaraan agar mudah terlihat petugas di lapangan.
Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalur non tol mulai Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengatur arus lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan di jalur nasional.
Sementara itu, pembatasan berlaku di ruas jalan non tol berikut:
- Kabupaten Pemalang: Jalan batas Kota Pemalang – batas Kota Pekalongan.
- Kabupaten Pemalang: Jalan Raya Tirto - Jalan Gajah Mada - Jalan Pemuda, Jalan Merdeka - Jalan Dokter Setiabudi - Jalan KH. Mas Mansyur - Jalan Slamet - Jalan Sriwijaya - Jalan Wilis - Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Dokter Sutomo - Jalan Raya Batang.
- Kabupaten Pemalang: Jalan batas Kota Pemalang - batas Kota Pekalongan
Aturan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengurangi kemacetan dan mengoptimalkan pergerakan lalu lintas di jalur nasional Jawa Tengah.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!