Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Terekam Kamera ETLE di Jateng

Pengguna jalan di Jawa Tengah perlu mewaspadai adanya kamera ETLE di jalan raya. Pasalnya, meski tanpa petugas, pelanggar lalu lintas tetap akan dikenakan tilang secara elektronik.
Kamera ETLE menjadi salah satu alat POLRI dalam membantu penegakkan hukum lalu lintas di jalan raya. Kamera ini terpasang statis di jalan raya, mobile dibawa petugas di kendaraan atau portable yang bisa dipindahkan sesuai kebutuhan.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yaitu sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik. Sistem ini menggunakan teknologi seperti kamera pengawas dan sensor untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan menerbitkan surat tilang secara otomatis.
AKBP M Irwan Susanto, Kapolres Pekalongan Kota pada saat itu, mengatakan sistem kerja ETLE memanfaatkan kamera tersembunyi atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di beberapa titik.
“Kamera akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar arus lalu lintas, kemudian secara otomatis mengidentifikasi jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara,” ucap Irwan melansir laman resmi Pemprov Jateng, Senin (21/4/2025).

Kamera CCTV dan ETLE statis baru terpasang di Simpang Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.
Pengawasan juga dilakukan dengan kamera yang dipasang pada helm petugas patroli jalan raya. Kamera yang dipakai adalah kamera portabel penindakan pelanggaran kendaraan bermotor yang diluncurkan oleh Ditlantas Polda Jateng.
- Pelanggaran marka jalan,
- Jadwal ganjil genap,
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
- Menggunakan ponsel saat mengemudi,
- Pelanggaran batas kecepatan,
- Pelanggaran melawan arus,
- Pelanggaran tidak menggunakan helm, dan sebagainya.