Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Terekam Kamera ETLE di Jatim

Tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur merupakan implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Hal ini untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas, serta memberikan jaminan penerapan hukum bagi semua pengendara kendaraan bermotor.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
- Berkendara sambil menggunakan gadget
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
- Berkendara melawan arus
- Melanggar lampu merah
- Tidak menggunakan helm saat berkendara
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor