Pelanggaran Lalu Lintas di Pemukiman: Ini Kata Ahli

pelanggaran lalu lintas, polisi lalu lintas, kawasan pemukiman, pemeriksaan dokumen kendaraan, Pelanggaran Lalu Lintas di Pemukiman: Ini Kata Ahli

Sebagian orang menganggap polisi tidak bisa menindak pelanggaran lalu lintas atau memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan di luar lingkup jalan raya.

Sebenarnya, dalam menjalankan fungsinya, polisi lalu lintas tidak memiliki batas geografis, sehingga tetap bisa menindak segala bentuk pelanggaran dan memeriksa kelengkapan kendaraan sampai ke pemukiman.

Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, mengatakan bahwa kewenangan polisi lalu lintas untuk menindak pelanggaran lalu lintas atau melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan berlaku di seluruh wilayah yurisdiksinya.

“Lingkup wilayah polisi lalu lintas menjalankan fungsinya tak terbatas hanya di jalan raya, sehingga termasuk di kawasan pemukiman,” ucap Yannes kepada Kompas.com, Jumat (27/6/2025).

Jalan-jalan di dalam pemukiman, meskipun bukan jalan raya utama, tetap merupakan bagian dari wilayah hukum yang harus ditaati peraturan lalu lintasnya oleh masyarakat.

“Meskipun fokus utama penegakan hukum lalu lintas seringkali berada di jalan raya utama, tidak ada batasan geografis yang melarang polisi lalu lintas untuk bertindak di kawasan pemukiman,” ucap Yannes.

Sehingga, jika memang diperlukan, untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, polisi lalu lintas bisa menindak tegas segala bentuk pelanggaran di lingkup pemukiman.

pelanggaran lalu lintas, polisi lalu lintas, kawasan pemukiman, pemeriksaan dokumen kendaraan, Pelanggaran Lalu Lintas di Pemukiman: Ini Kata Ahli

Ilustrasi motor yang dipakai warga ke sawah