Jasa Marga: Pelanggaran Lalu Lintas karena Truk ODOL Masih Banyak

– Pemerintah mulai serius memberantas praktik truk kelebihan muatan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional.
Pembentukan tim khusus ini bertujuan untuk menindak tegas pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan, atau dikenal dengan istilah over dimension over load (ODOL).
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, bahwa praktik ODOL menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit.
"Yang sering tidak diliput adalah kerusakan ruas-ruas jalan, baik jalan tol, jalan-jalan utama lain, yang bahkan negara harus mengalokasikan kurang lebih Rp 42 triliun per tahun untuk perbaikan jalan,” ungkapnya belum lama ini.
Sementara itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat bahwa pelanggaran ODOL masih terjadi dalam jumlah signifikan, berdasarkan hasil operasi bersama dengan Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Sebagai langkah pengawasan, Jasa Marga telah memasang teknologi Weight in Motion (WIM) di sejumlah ruas jalan tol, seperti Tol Jagorawi, JORR E, Padaleunyi, Semarang, Ngawi–Kertosono, dan Surabaya–Gempol.
“Sebanyak 19,3 persen kendaraan dari total 3.074 kendaraan yang melintas per hari juga teridentifikasi kelebihan muatan (Over Load)," ujar Direktur Bisnis Jasa Marga, Reza Febriano, belum lama ini.
Reza menambahkan, kelebihan muatan memiliki dampak besar terhadap kondisi perkerasan jalan tol, yang kerusakannya kini tidak lagi berkembang secara linear, melainkan eksponensial.
“Pada tahun 2024, sekitar 93,4 persen dari rata-rata 2.466 truk yang melintas setiap hari terdeteksi melaju lebih lambat dari batas kecepatan yang ditetapkan, salah satunya akibat kelebihan muatan,” ujar Reza.