Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Terekam Kamera ETLE di Jabar

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat telah menerapkan tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Dilansir dari laman resmi Tribrata News Jabar, Jawa Barat memiliki 20 titik kamera ETLE yang dapat menilang berdasarkan pengenalan wajah (face recognition), dan nantinya surat tilang dikirim ke alamat rumah atau via WhatsApp.
Sementara itu, terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan terkena e-tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
- Berkendara melawan arus
- Melanggar lampu merah
- Tidak mengenakan helm
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.