Gak Usah Digubris, Ada Pesan Tilang Elektronik Atas Nama Kejagung Abaikan Saja

- Ingat, jika ada pesan berisi tilang elektronik atas nama Kejaksaan Agung (Kejagung) gak usah digubris.
Lebih baik abaikan saja, jangan memencet link yang diberikan pengirim.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menegaskan, tautan yang beredar di masyarakat saat ini bukan pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nama Kejagung Dicatut Penipuan Tilang ETLE, Masyarakat Diminta Waspada ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/06/04/14255231/nama-kejagung-dicatut-penipuan-tilang-etle-masyarakat-diminta-waspada.
"Kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan," tegas Harli dalam keterangannya, (4/6/25) dikutip dari Kompas.com.
Harli menegaskan, seluruh informasi resmi dari Kejaksaan RI hanya disebarkan melalui situs web dan akun media sosial yang terafiliasi dengan Kejaksaan.
Lebih lanjut, informasi tilang elektronik merupakan kewenangan dari Korlantas Polri.
Harli mengimbau agar masyarakat yang membutuhkan informasi terkait dengan tilang elektronik bisa mengakses situs resmi Korlantas Polri melalui situs: https://etle-pmj.info/.