Ridwan Kamil Absen, Pengacara Tegaskan Tak Ada Pesan Khusus Jelang Hasil Tes DNA

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya butarbutar (tengah)
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya butarbutar (tengah)

 Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memilih absen dalam momen penting pengumuman hasil tes DNA yang digelar di Mabes Polri, Rabu, 20 Agustus 2025.

Kehadiran pria yang akrab disapa Kang Emil itu diwakili kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar. Muslim menegaskan, kliennya tidak menitipkan pesan khusus jelang pengumuman hasil dari Pusdokkes Polri.

"Tidak ada pesan Pak RK, yang pasti kami datang mewakili beliau untuk menerima hasil tes DNA tersebut,” ujarnya kepada wartawan.

Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

Ia juga menekankan bahwa Ridwan Kamil sama sekali tidak ingin berandai-andai terkait hasil pemeriksaan tersebut. Mantan wali kota Bandung itu, kata Muslim, siap menerima apapun hasilnya dengan sikap dewasa.

“Ini bukan soal optimis atau tidak, apapun hasilnya sekali lagi dengan tidak berandai-andai bahwa Pak Ridwan Kamil menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab dan kedewasaan. Karena itulah bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum,” kata dia.

Alasan absennya Ridwan Kamil juga dijelaskan. Menurut Muslim, kliennya tengah disibukkan dengan pekerjaan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

“Beliau sedang menjalankan profesi beliau. Ya memang beliau nggak bisa hadir. Beliau sampaikan kepada kami, Pak Muslim saya tidak bisa hadir karena sedang menjalani profesi saya,” ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, hasil tes DNA mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan selebgram Lisa Mariana yang jadi sorotan publik disebut bakal keluar pada Rabu 20 Agustus 2025. Hal itu dibeberkan Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Sumy Hastry Purwanti.

Untuk diketahui, Kang Emil mempolisikan model majalah dewasa itu atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Penyidikan kasus ini dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, kabar perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat itu mencuat setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.