Duh! Lisa Mariana Cuekin Momen Penting Hasil Tes DNA, Malah Pilih Sibuk Lain

2 pengacara Lisa Mariana (kanan) John Boy Nababan
2 pengacara Lisa Mariana (kanan) John Boy Nababan

Polemik soal anak selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali memanas. Lisa yang dijadwalkan hadir di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu 20 Agustus 2025 untuk mengambil hasil tes DNA, justru mangkir.

Lisa tidak terlihat di lokasi, hanya kuasa hukumnya, John Boy Nababan, yang datang mewakili. Ia berdalih, kliennya berhalangan hadir karena ada aktivitas lain yang tidak bisa ditinggalkan.

"Ya mungkin kan bertanya kenapa Lisa gak hadir? Karena kan ini sudah dikuasakan oleh kuasa hukumnya. Kebetulan Lisa sendiri lagi ada aktivitas yang gak bisa ditinggalkan, makanya kami mewakili, toh juga kan sekarang emang hasil tes dna tersebut," ujar John Boy di Bareskrim Polri, Rabu.

Lisa Mariana.

Lisa Mariana.

Namun, John enggan membeberkan lebih jauh kegiatan apa yang membuat Lisa absen di momen krusial tersebut. Bahkan, ia pun memilih tidak mengambil hasil tes DNA itu.

"Jadi bukannya gak mau hadir cuman emang karena ada pekerjaan yang gak bisa ditinggalkan," katanya.

Meski demikian, pihak Lisa Mariana tetap optimis jika hasil tes DNA bakal menguatkan klaim bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anak berinisial CA.

"Kalau optimis ya pasti kita mau yang terbaik lah semua. Apapun hasilnya dari kami pihak kuasa hukum Lisa maupun klien kami Lisa siap menerima apapun hasilnya. Begitu juga kan mungkin rekan-rekan media juga kan sudah tahu ada statement dari Bapak RK dan kuasa hukumnya sendiri bahwa ya akan menerima ke depannya," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, hasil tes DNA mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan selebgram Lisa Mariana yang jadi sorotan publik disebut bakal keluar pada Rabu 20 Agustus 2025. Hal itu dibeberkan Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Sumy Hastry Purwanti.

Untuk diketahui, Kang Emil mempolisikan model majalah dewasa itu atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Penyidikan kasus ini dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, kabar perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat itu mencuat setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.