Hasil tes DNA Bikin Lisa Mariana Tantrum, Singgung Kasus Dugaan Korupsi Ridwan Kamil

Hasil tes DNA Bikin Lisa Mariana Tantrum, Singgung Kasus Dugaan Korupsi Ridwan Kamil

Bareskrim Polri memastikan putri dari selebgram Lisa Mariana berinisial CA bukanlah anak biologis mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) berdasarkan hasil tes DNA yang diumumkan hari ini.

Hasil tes DNA itu sempat membuat Lisa mengamuk dan menangis sesenggukan alias tantrum saat melakukan live di media sosial TikTok miliknya yang disaksikan 50.000-an penonton Rabu (20/18) siang tadi

Dalam video itu, Lisa sambil menangis menegaskan dirinya tidak merasa malu meski hasil tes DNA tidak sesuai harapan. Dia juga menyinggung tanggung jawab seluruhnya nanti ada di hadapan Tuhan. "RK tanggung jawab di akhirat ya," ujarnya.

Lisa juga mengaku tidak takut jika seandainya dituntut balik setelah hasil tes DNA menunjukkan CA ternyata buan anak Ridwan Kamil seperti yang ia klaim. “Gue nggak takut, digugat,” tandasnya sambil sesegukan.

Tak hanya itu, Lisa juga menyinggung kasus dugaan korupsi yang menyandung nama Ridwan Kamil di KPK. “Apa kabar dia tentang kasus korupsinya,” tandasnya sambil terus menangis.

Untuk diketahui, KPK telah memanggil Lisa Mariana untuk menjalani pemeriksaan saksi pada 22 Agustus 2025 terkai kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Lisa sendiri membenarkan telah menerima surat panggilan jadwal pemeriksaan dari KPK. Namun, dia mengaku belum tahu meteri pemeriksaan nantinya terkait soal apa.

“Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi ya. Saya juga bingung kenapa ada bersurat KPK,” kata Lisa lewat akun Instagram pribadinya, @lisamarianaaa.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah lokasi lainnya, salah satunya rumah eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Senin (10/3).

Dari penggeledahan di rumah RK itu, KPK turut menyita sejumlah bukti dokumen, unit mobil, hingga motor besar jenis Royal Enfield. (*)