Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Negatif, Lisa Mariana Terancam Balik Dituntut?

Bareskrim Polri resmi mengumumkan hasil tes DNA yang dilakukan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana, dan anak berinisial CA.
Hasilnya menunjukkan tidak ada kecocokan atau nonidentik.
“Hari ini, Biro Laboratorium Dokkes Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA kepada penyidik. Dengan hasil bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ujar Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso di Bareskrim, Rabu (20/8/2025).
Tes DNA ini dilakukan setelah Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke polisi pada 11 April 2025. Laporan itu berawal dari pernyataan Lisa dalam konferensi pers yang mengaku anaknya adalah darah daging Ridwan Kamil.
Proses Pemeriksaan Polisi
Dalam penyelidikan, Bareskrim memeriksa 12 saksi termasuk Lisa Mariana, ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli hukum pidana. Sejumlah barang bukti juga disita, mulai dari dokumen elektronik, sampel suara, hingga surat-surat.
“Pemeriksaan DNA dilakukan untuk mengetahui adanya hubungan genetik atau biologis antara saudara RK dan anak saudari LM yaitu CA,” kata Rizki.
Perseteruan RK dan Lisa Mariana
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung. Ia menuntut pengakuan status anak sekaligus meminta ganti rugi belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil membantah tegas tuduhan tersebut. Melalui Instagram pribadinya, ia menyebut klaim Lisa sebagai fitnah bermotif ekonomi.
“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulis RK.
Ridwan Kamil pun melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ia menggunakan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), serta Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Selain laporan pidana, Ridwan Kamil juga menggugat Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp105 miliar.
Dampak Hasil DNA ke Perkara Perdata
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Ramsen Marpaung, menegaskan hasil tes DNA akan berpengaruh besar terhadap perkara perdata yang masih berjalan di PN Bandung.
“Kalau terbukti, bisa saja gugatan Lisa Mariana dikabulkan. Tapi kalau tak terbukti, kemungkinan gugatan mereka ditolak, dan kami yang akan memenangkan perkara ini. Itu baru kemungkinan semuanya tergantung pada putusan Majelis Hakim,” kata Ramsen.
Ia menambahkan, sejak awal Ridwan Kamil bersikap kooperatif.
“Pak Ridwan Kamil disebut tak mau tes DNA, itu tak benar justru dia mau dan apapun hasilnya akan diterima, karena dia yakin CA ini bukan anaknya. Dia mau tes DNA atas perintah pihak berwenang, seperti kasus pidana oleh penyidik dan kasus perdata oleh hakim. Alhamdulillah Pak RK pun dalam kondisi sehat dan mendapat dukungan dari keluarganya,” tegasnya.
Konsekuensi Hukum bagi Lisa Mariana
Dengan hasil tes DNA negatif, sejumlah konsekuensi hukum kini membayangi Lisa Mariana:
- Tidak Ada Hubungan Hukum
Anak CA tidak memiliki hubungan hukum dengan Ridwan Kamil, sehingga tidak berhak atas nafkah maupun warisan.
- Status Anak Tetap Sama
Secara hukum, anak tetap berada di bawah tanggung jawab ibu kandungnya, Lisa Mariana.
- Dampak Sosial
Ridwan Kamil kini bisa secara resmi membersihkan namanya dari tuduhan perselingkuhan.
- Risiko Tuntutan Balik
Dengan bukti tes DNA, Lisa Mariana berpotensi menghadapi tuntutan balik atas pencemaran nama baik. Ridwan Kamil telah menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, dengan ancaman kerugian yang dituntut mencapai Rp105 miliar.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!