Nasib Lisa Mariana usai Hasil Tes DNA Nyatakan Anaknya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri akan menentukan status Lisa Mariana dengan melaksanakan gelar perkara usai hasil tes DNA menunjukkan nonidentik atau putri Lisa, CA, bukan anak biologis Ridwan Kamil.
“Mungkin langkah yang paling dekat adalah kami akan melakukan gelar perkara dengan langkah apa yang akan kami lakukan kemudian,” kata Kasubdit I Dittipidisber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Terkait kapan waktu gelar perkara, Rizki mengatakan akan mengabarkan lebih lanjut.

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.
Diterangkan Rizki, kasus ini bermula saat adanya laporan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 lalu terkait Lisa Mariana yang menuduh mantan Gubernur Jawa Barat itu merupakan ayah kandung putrinya di media sosial dan dalam konferensi pers.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan dalam kasus ini adalah manipulasi informasi atau dokumen elektronik dan/atau tindak pidana mengubah, menambah, mentransmisikan, merusak informasi atau dokumen elektronik milik orang lain dan/atau dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.
Pasal dugaan tindak pidana tersebut adalah Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 48 ayat (2) jo. Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sampai dengan saat ini, kata Rizki, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa 12 orang saksi termasuk, Lisa Mariana sebagai saksi.
“Kemudian, tiga orang ahli yaitu ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana,” imbuhnya.
Selain itu, penyidik juga telah menyita beberapa barang bukti, yaitu berupa dokumen elektronik, sampel suara pelapor, serta dokumen surat lainnya.
Kemudian, pada tanggal 7 Agustus 2025, Pusdokkes Polri melaksanakan tes DNA terhadap Ridwan Kamil selaku pihak pelapor, Lisa Mariana selaku saksi, dan putri Lisa yang berinisial CA.
Hasilnya, Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau nonidentik.
“Bahwa berdasarkan hasil tes DNA tersebut, penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan perkara ini,” kata Rizki. (Ant)