Kronologi Perseteruan Ridwan Kamil vs Lisa Mariana, Berawal dari Klaim Anak

Perseteruan antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan selebgram Lisa Mariana (LM) terus menjadi sorotan publik.
Konflik keduanya bermula dari klaim Lisa soal status anaknya, hingga berujung ke jalur hukum dengan laporan pencemaran nama baik, tes DNA, dan kini pemanggilan Lisa sebagai saksi dalam kasus korupsi Bank BJB.
Berikut kronologi lengkap perseteruan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.
Awal Klaim Lisa Mariana
Pada awal 2025, Lisa Mariana menggelar konferensi pers dan mengaku bahwa anaknya berinisial CA merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Klaim tersebut memicu kontroversi luas, mengingat Ridwan adalah figur publik yang saat itu baru menyelesaikan masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat.
Tidak berhenti di situ, Lisa kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung, menuntut pengakuan status anak sekaligus ganti rugi belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil Lapor Balik
Ridwan membantah tuduhan tersebut dan menyebut klaim Lisa sebagai fitnah.
Ia melaporkan balik Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan dugaan pencemaran nama baik dan kerugian mencapai Rp 105 miliar.
"Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang," tulis Ridwan Kamil melalui akun Instagram.
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti
Sebagai tindak lanjut, Bareskrim memeriksa sedikitnya 12 saksi, termasuk Lisa Mariana, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik, sampel suara, serta surat-surat.
Langkah ini kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sampel darah Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana sebagai bagian dari proses tes DNA.
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil
Hasil Tes DNA Diumumkan Polri
Pada 20 Agustus 2025, Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA.
"Hari ini, Birolaboratorium Dokus-Dokus Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA kepada penyidik. Dengan hasil bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," ujar Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim, Kombes Rizki Agung Prakoso, di Mabes Polri.
Kuasa hukum Ridwan, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan hasil ini bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Ini semua selesai. Sudah tidak ada lagi spekulasi, sudah tidak ada lagi perdebatan di media sosial maupun di media mana pun karena ini sudah selesai," ujarnya.
Muslim menyebut hasil ini sebagai "antiklimaks" yang sejak awal diharapkan kliennya untuk memberi kepastian hukum.
Respons Lisa Mariana, Tuding Hasil Tes DNA Direkayasa
Meski hasil tes DNA menolak klaimnya, Lisa tetap melontarkan pernyataan keras melalui akun Instagram @lisamarianaaa.
"Alah bongkar tuntas lah," tulisnya.
Dalam unggahan lain, ia menyebut ada ajakan perdamaian dan menuding adanya kecurangan.
"Jadi, udah pak jangan berkeras hati, tadi minta-minta perdamaian bagaimana ini. Capek saya, sakit pala saya," katanya.
Ia bahkan melontarkan kalimat kontroversial:
"Jangan biarkan ada kecurangan di sini, gw udah bilang, kalau bukan benih dia, benih siapa? Benih tuyul?" imbuhnya.
Pemanggilan Lisa Mariana oleh KPK
Di tengah polemik hasil DNA, Lisa mengaku mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Pemanggilan Lisa Mariana dijadwalkan pada 22 Agustus 2025.
"Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi, saya juga bingung kenapa ada surat KPK. Ini belum final, kita bongkar setuntas-tuntasnya," ujarnya.
Kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, membenarkan pemanggilan tersebut. Namun, ia belum menjelaskan kaitan kliennya dengan perkara tersebut.
"Tunggu nanti hari Jumat, saya yang dampingin," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rocahyanto juga mengonfirmasi pemanggilan Lisa Mariana sebagai saksi.
Penyidikan Laporan Lisa Mariana Tetap Berlanjut
Meski hasil DNA sudah keluar, polisi menegaskan laporan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil tetap berlanjut.
"Langkah yang paling dekat adalah melakukan gelar perkara terkait dengan langkah-langkah yang akan dilakukan kemudian," kata Kombes Rizki.
Adapun pasal yang disangkakan mencakup UU ITE Pasal 27A, Pasal 35, Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Perseteruan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana kini memasuki babak baru.
Hasil DNA yang menyatakan Ridwan bukan ayah biologis anak Lisa menjadi titik balik penting, tetapi kasus hukum belum berhenti.
Di satu sisi, Ridwan melalui kuasa hukumnya membuka peluang damai jika Lisa mau meminta maaf.
Namun, Lisa menolak tunduk dan bahkan bersiap menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus korupsi Bank BJB.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul , "Lisa Mariana Bingung Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Bank BJB", dan "Lisa Mariana Respons Hasil Tes DNA: Kalau Bukan Benih Dia, Benih Tuyul?".
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!