KPK Beberkan Fakta Mengejutkan di Balik Penyitaan Motor Ridwan Kamil

KPK Beberkan Fakta Mengejutkan di Balik Penyitaan Motor Ridwan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) tidak menyamarkan kepemilikan sepeda motor yang disita KPK. Saat ini KPK sedang menelusuri pemilik sebenarnya dari motor tersebut.

"Jadi kami sedang susuri ini sebetulnya. Jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya, bukan. Sedang kami susuri," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (27/7).

Asep mengklarifikasi bahwa sepeda motor yang disita dari rumah Ridwan Kamil tidak atas nama RK, melainkan atas nama ajudannya.

Meskipun demikian, RK akan tetap diperiksa oleh KPK karena kendaraan tersebut disita dari kediamannya.

Penyitaan motor ini merupakan bagian dari penggeledahan yang dilakukan KPK pada 10 Maret 2025 di rumah Ridwan Kamil.

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023. Hingga 27 Juli 2025, atau 139 hari sejak penggeledahan, Ridwan Kamil belum dipanggil sebagai saksi.

Dalam kasus korupsi Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto (WH) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, serta tiga pengendali agensi iklan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK). Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar.