Usut Kasus Bank BJB, KPK Bantah Ridwan Kamil Samarkan Aset Sitaan Motor Mewah Atas Nama Ajudan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki status kepemilikan sepeda motor yang disita dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan iklan di Bank BJB.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik masih menelusuri fakta kepemilikan kendaraan tersebut.
"Jadi kami sedang susuri ini sebetulnya. Jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya, bukan. Sedang kami susuri," ujar Asep di Jakarta, Minggu (27/7/2025).
Menurut Asep, kendaraan yang dimaksud yang dalam hal ini adalah sepeda motor Royal Enfield secara dokumen tidak tercatat atas nama Ridwan Kamil, melainkan atas nama ajudannya.
Namun, karena disita dari kediaman pribadi RK, KPK beranggapan perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Mengapa Ridwan Kamil Belum Diperiksa KPK?
Meskipun namanya sudah disebut berkali-kali dalam proses penyidikan, hingga 27 Juli 2025 Ridwan Kamil belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.
"Kita sama-sama ikuti prosesnya. Penyidikan perkara masih berjalan, pemeriksaan para saksi masih terus berlangsung," kata Budi kepada Kompas.com.
Penyitaan motor dan mobil mewah dari rumah RK menambah sorotan publik terhadap keterlibatan tokoh tersebut dalam perkara korupsi yang tengah diselidiki.
Apa Hubungannya Kasus Ini dengan Bank BJB?
KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan kendaraan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa penyitaan barang-barang tersebut masih dalam tahap telaah untuk menentukan relevansinya terhadap perkara.
“Nanti kalau memang tidak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada nanti pasti akan diikutkan,” ujarnya.
Siapa Saja yang Telah Jadi Tersangka?
KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:
- YR (Eks Direktur Utama Bank BJB)
- WH (Pimpinan Divisi Corporate Secretary dan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)
- ID (pengendali agensi AM dan CKM)
- S (pengendali agensi BSC Advertising dan WSBE)
- SJK (pengendali agensi CKMB dan CKSB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut KPK, pada tahun 2021 hingga Semester I 2023, Bank BJB merealisasikan belanja promosi dan produk senilai Rp409 miliar.
Dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan pada proses penunjukan agensi media yang digunakan.
Para agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan, namun menerima pembayaran jauh lebih besar dari Bank BJB dibandingkan yang dibayarkan ke media. Selisih dana sebesar Rp222 miliar diduga digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh pihak internal bank.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan yang belum bisa dijelaskan secara terbuka. KPK menduga hal ini merupakan bagian dari skema "kickback" yang melibatkan sejumlah pihak di internal Bank BJB dan para mitra agensi.
KPK menyatakan akan memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan setelah proses pendalaman terkait kepemilikan kendaraan selesai dilakukan.
“Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil),” kata Asep Guntur.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Motor Sitaan Atas Nama Ajudan, KPK: Ridwan Kamil Bukan Samarkan Kepemilikan".