Bak Film Hollywood, Polisi Bongkar Modus Canggih Staf IT Bank BJB yang Gasak Uang Rp 2,1 Miliar

kasus pencurian uang, karyawan Bank, Soreang, Polresta Bandung, Bank BJB, karyawan bank, soreang, polresta bandung, Bak Film Hollywood, Polisi Bongkar Modus Canggih Staf IT Bank BJB yang Gasak Uang Rp 2,1 Miliar

Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp 2,1 miliar yang dilakukan oleh seorang karyawan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Soreang, Kabupaten Bandung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AVM telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2025.

“Kami menerima laporan atas kasus itu pada 1 Juli 2025. Menindaklanjuti hal itu, kami segera melakukan penyelidikan. AVM ditangkap pada 2 Juli 2025, ditetapkan menjadi tersangka, dan ditahan pada 3 Juli 2025,” ujar Luthfi saat ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (21/7/2025).

Apa Modus Pelaku dalam Melakukan Aksi Pencurian?

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AVM melancarkan aksinya pada 9 Juni 2025, tepat saat cuti bersama perayaan Idul Adha 1446 Hijriah.

Menurut keterangan saksi, AVM terlihat masuk ke kantor meski seharusnya ia sedang tidak berdinas.

Modus yang digunakan AVM terbilang cermat dan terencana. Kronologi kejadian berawal dari seorang staf operasional yang hendak mengisi uang ke salah satu ATM.

Namun karena kunci ruangan tidak ditemukan, staf tersebut menghubungi manajer operasional.

Setelah berhasil membuka ruangan kas besar, mereka menemukan sejumlah kaset ATM atau kotak penyimpanan uang telah hilang.

“Setelah masuk, diketahui sejumlah kaset ATM atau kotak penyimpanan uang dalam ATM sudah tak ada di tempat,” ungkap Olot.

Selain itu, AVM juga diduga menghilangkan bukti penting berupa rekaman CCTV dan dekodernya.

“Kemungkinan memang dia masuk menggunakan tas. Karena CCTV dekoder pun juga dihilangkan,” tambah Olot.

Apa Saja Barang Bukti yang Ditemukan?

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk:

  • Uang tunai sebesar Rp 882,5 juta
  • Satu koper hitam merek American Tourister
  • Satu unit mobil Honda CRV
  • BPKB dan STNK kendaraan
  • Satu pasang sarung tangan hitam.

“Sebagaimana dari keterangan pelaku, pelaku ini sendiri masih melakukan sendiri. Jadi kami temukan itu uang tersebut sudah berada di dalam koper,” jelas Olot.

AVM diketahui menjabat sebagai staf teknisi IT di Bank BJB Cabang Soreang. Posisi ini memberinya akses ke berbagai ruangan penting, termasuk penyimpanan kas besar.

Apa Motif Tersangka Melakukan Pencurian?

Motif utama pelaku adalah kebutuhan ekonomi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AVM telah menggunakan sebagian dari uang hasil curian untuk membeli kendaraan, tanah, serta membayar material pembangunan rumah di wilayah Bogor.

Atas perbuatannya, AVM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Polisi memastikan bahwa hak nasabah Bank BJB tetap aman dan tidak terpengaruh oleh kejadian ini. Pihak bank juga telah memecat AVM dari jabatannya dan melakukan evaluasi sistem pengamanan internal.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi lembaga keuangan untuk meningkatkan sistem pengawasan, terutama terhadap karyawan yang memiliki akses ke fasilitas vital.

“Proses hukum akan terus berjalan dan kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional,” pungkas Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ".