Narapidana di Lapas Bandung Pesan Sabu Lewat Drone, Polisi Bongkar Modus Baru

— Sebuah modus baru dalam peredaran narkotika terungkap di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, yang berlokasi di Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.
Seorang narapidana berinisial AM (29), yang sedang menjalani hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba, diketahui memesan sabu dari luar lapas dan mengaturnya untuk dikirim menggunakan drone.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/6/2025).
Narkotika jenis sabu diterbangkan menggunakan drone dari luar tembok lapas dan dijatuhkan ke dalam area tahanan.
“Lapas Jelekong menemukan atau menangkap seorang laki-laki yang juga tahanan, memesan narkoba. Modusnya menggunakan drone, jadi ada drone masuk ke dalam kemudian menjatuhkan benda yang sudah kami cek benar itu narkotika,” ujar Aldi saat ditemui di lokasi, Rabu (11/6/2025).
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, sekitar pukul 14.40 WIB, seorang saksi berinisial H terlihat mengambil benda yang dijatuhkan drone, kemudian menyerahkannya kepada AM.
Namun mereka tidak menyadari bahwa petugas lapas telah lebih dulu merekam aktivitas drone tersebut sebagai bentuk kewaspadaan.
“Jadi, modus pakai drone diterbangkan dari luar, kemudian kami informasikan tersangka AM ini juga merupakan tahanan perkara narkotika dan sudah divonis,” jelas Aldi.
Modus Baru, Petugas Lapas Sigap Bertindak
Aldi menambahkan bahwa penggunaan drone untuk menyelundupkan narkoba ke dalam lapas adalah hal yang baru ditemukan di wilayah tersebut. Beruntung, petugas Lapas Jelekong cepat tanggap dan langsung mendokumentasikan serta menindaklanjuti kejadian tersebut.
“Sejauh ini baru pertama menggunakan drone. Untungnya petugasnya sigap, ketika melihat drone masuk langsung di video diikuti dan sebagainya, ketika dijatuhkan (barangnya) juga melihat, dikejar diamankan diduga pelaku dan sudah diperiksa,” ungkapnya.
Tim Satres Narkoba Polresta Bandung pun telah turun tangan dan memeriksa barang bukti yang ditemukan, berupa dua paket sabu seberat total 25 gram.
“Narkotikanya sabu seberat lebih kurang 25 gram. Jadi, sudah ditimbang dan dicek ini narkotika jenis sabu,” lanjut Aldi.
Pemeriksaan Lanjutan dan Apresiasi untuk Lapas
Saat ini, polisi masih mendalami apakah AM telah melakukan aksi serupa sebelumnya atau ini merupakan percobaan pertama.
“Ini masih kami dalami terus pemeriksaan dari pelaku, nanti akan kami informasikan apakah ini yang pertama atau sudah berulang kali. Kami berterima kasih kepada lapas yang telah sigap,” ujar Aldi.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap upaya pengamanan yang dilakukan petugas lapas dalam menggagalkan penyelundupan tersebut.
“Kami melihat bahwa di Lapas Jelekong sudah bagus pola penanganan dan pengamanan, dan mungkin masih ada yang lolos, ini yang saya lihat lapas akan terus memperbaiki. Sejauh ini kolaborasi akan terus diperbaiki dengan baik,” katanya.
“Begitu ada kejahatan modus baru ini segera langsung ditangani dan dilaporkan sehingga ini bisa mengantisipasi untuk teman-teman lain. Artinya, jika ini nanti terjadi lagi, sudah diketahui. Kami akan terus menekan pelaku kejahatan ini,” lanjutnya.
Atas tindakannya, AM kini dijerat dengan Pasal 114 subpasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 terkait perubahan penggolongan narkotika.
Kronologi Penemuan Drone
Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan drone tengah melayang di atas Lapas Narkotika Kelas II A Bandung.
Dalam rekaman yang diambil oleh petugas lapas, terlihat jelas drone tersebut membawa sebuah benda sebelum menjatuhkannya ke area tertentu di dalam lapas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Muhammad Nurzaman membenarkan kejadian itu terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2025. Ia mengatakan, drone tersebut membawa dua paket sabu dengan berat keseluruhan 25 gram.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa bungkusan tersebut berisi dua paket sabu seberat total 25 gram. Kami segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandung dan menyerahkan seluruh barang bukti beserta WBP terkait untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Nurzaman dalam pernyataan tertulis, Selasa (10/6/2025).