Duduk Perkara Orangtua Murid di Pamulang Transfer Uang Seragam Rp 2,2 Juta ke Rekening Kepsek

biaya seragam, SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan, tangerang selatan, bayar seragam sekolah, sd negeri ciledug barat, protes wali murid, biaya seragam sekolah sd, biaya seragam sekolah, kepala sekolah pungutan liar, rekening pribadi kepala sekolah, pungli sekolah negeri, seragam siswa pindahan, pembayaran seragam tidak wajar, orangtua protes pungutan sekolah, Duduk Perkara Orangtua Murid di Pamulang Transfer Uang Seragam Rp 2,2 Juta ke Rekening Kepsek, Uang Seragam Harus Ditransfer ke Rekening Kepala Sekolah, Teguran Usai Ungkap Masalah ke Media Sosial, Dinas Pendidikan Sebut Tak Boleh Ada Pungutan Pribadi, Kepsek Akui Gunakan Rekening Pribadi

Seorang wali murid bernama Nur Febri Susanti (38) menyuarakan keresahannya usai diminta membayar biaya seragam sekolah sebesar Rp 1,1 juta per anak ke rekening pribadi kepala SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan.

Ia mendaftarkan dua anaknya sebagai siswa pindahan, dan diminta membayar total Rp 2,2 juta.

"Pembayarannya bukan ke sekolah, tapi ke rekening atas nama kepala sekolah," ungkap Nur kepada Kompas.com, Rabu (16/7/2025).

Uang Seragam Harus Ditransfer ke Rekening Kepala Sekolah

Biaya yang diminta pihak sekolah, kata Nur, mencakup seragam batik, baju koko, pakaian olahraga, dan buku paket. Nur mengaku kaget ketika kepala sekolah menyebut biaya tersebut tidak bisa dicicil.

“Jawabannya, ‘kalau bisa jangan dicicil, nanti kasihan anaknya bajunya beda sendiri dari teman-temannya’,” tutur Nur.

Ia juga merasa heran karena pihak sekolah melarang penggunaan seragam lama, bahkan jika seragam itu warisan dari kakaknya yang dulu juga bersekolah di tempat yang sama.

“Katanya tidak boleh pakai seragam lama, bahkan bekas kakaknya pun tetap tidak boleh,” ucap Nur.

Teguran Usai Ungkap Masalah ke Media Sosial

Merasa janggal, Nur kemudian membagikan pengalamannya di media sosial. Namun, ia justru mendapat teguran dari pihak sekolah.

"Iya agak sedikit tinggi nadanya. Saya bilang bahwa saya menyampaikan fakta-fakta saja," kata Nur.

Bahkan, lanjutnya, sempat muncul pernyataan dari kepala sekolah bahwa anaknya tidak jadi diterima karena alasan administrasi. Padahal, surat penerimaan sudah dikantongi.

“Awalnya dibilang anak saya tidak diterima, padahal suratnya sudah ada. Sudah tiga hari masa MPLS, anak saya belum sekolah,” ujarnya.

Dinas Pendidikan Sebut Tak Boleh Ada Pungutan Pribadi

Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Didin Sihabudin, menegaskan bahwa pungutan yang ditransfer ke rekening pribadi merupakan pelanggaran.

“Jika terbukti, hasilnya akan kami sampaikan ke pimpinan, dalam hal ini Kepala Dinas. Kami ingin memastikan kejadian seperti ini tidak berulang,” kata Didin.

Ia juga menegaskan, tidak ada kewajiban membeli seragam baru bagi siswa pindahan.

“Silakan pakai seragam lama. Tidak boleh ada paksaan,” tegasnya.

Dinas Pendidikan Tangsel telah memanggil dan memeriksa kepala SDN Ciledug Barat pada Kamis (17/7/2025) untuk mengklarifikasi dugaan pungutan tersebut.

Kepsek Akui Gunakan Rekening Pribadi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala sekolah berinisial IH mengakui mencantumkan nomor rekening pribadinya untuk pembayaran seragam.

“Mungkin niat awalnya untuk menyicil, tapi apapun alasannya, tidak boleh menggunakan rekening pribadi untuk pembayaran seragam,” ujar Didin.

Meski begitu, Didin menyatakan hingga pemeriksaan dilakukan belum ada orangtua murid yang melakukan transfer ke rekening pribadi tersebut.

“Alhamdulillah, selama pemeriksaan berlangsung, belum ada pembayaran dari orang tua kepada kepala sekolah itu,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Deden Deni, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus ini ke Inspektorat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Jika kesalahan kepala sekolah terbukti berat, maka sanksi bisa berupa pencopotan dari jabatannya,” tegas Deden, Senin (21/7/2025).

Ia menambahkan, segala bentuk pungutan liar tidak akan ditoleransi di sekolah negeri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Kami ingin memastikan ada keadilan akses pendidikan untuk seluruh anak bangsa. Semoga laporan Inspektorat bisa segera rampung,” ujar Deden.

Didin menambahkan bahwa tindakan kepala sekolah ini telah menimbulkan dampak internal dan menjadi perhatian serius.

“Sudah berdampak. Tidak akan diulangi lagi. Dan tidak ada iuran atau kebutuhan lain ke depannya,” pungkas Didin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Kegundahan Ibu di Pamulang Bayar Seragam SD Rp 2,2 Juta ke Rekening Kepsek"