PPATK Buka Kembali Puluhan Juta Rekening Dormant, Nasabah Diminta Tenang

PPATK, Natsir Kongah, pembukaan rekening, ppatk, rekening dormant, PPATK Buka Kembali Puluhan Juta Rekening Dormant, Nasabah Diminta Tenang

Ilustrasi rekening diblokir PPATK.

Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah, mengungkapkan informasi mengenai pembukaan kembali sebagian besar dari puluhan juta rekening yang sebelumnya berstatus dormant dan telah diblokir.

Dalam penjelasannya, Natsir menyatakan bahwa proses pembukaan rekening tersebut menyasar puluhan juta rekening yang sempat dihentikan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak panik menyusul perkembangan ini.

"Lebih dari puluhan juta rekening yang dihentikan kini telah dibuka oleh PPATK," jelas Natsir saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

"Masyarakat tidak perlu khawatir. Negara hadir untuk melindungi kepentingan nasabah," tambahnya.

Proses pembukaan blokir rekening

Natsir menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil oleh masyarakat untuk mempercepat proses pembukaan blokir rekening.

Pertama, nasabah diharuskan mengisi formulir keberatan atas penghentian sementara.

Selanjutnya, mereka harus mengunjungi bank tempat rekening dibuka untuk menjalani proses CDD (Customer Due Diligence) atau profiling ulang, dengan membawa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen lain yang diperlukan oleh bank.

"Setelah semua langkah tersebut dilalui, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data. Jika semua tahapan selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening," ungkap Natsir.

Nasabah yang membutuhkan bantuan lebih lanjut dapat menghubungi WhatsApp Resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau mengirim email ke [email protected].

Sebelumnya, pada Rabu (30/7/2025), PPATK telah mengumumkan bahwa sebagian dari puluhan juta rekening dormant yang diblokir kini sudah dibuka kembali.

"Kami berupaya secepat mungkin, dan hampir separuh dari rekening yang dihentikan sementara telah dibuka kembali. Proses ini akan terus berlanjut karena laporan yang masuk terus berdatangan dan jumlahnya cukup signifikan," ungkap Nasir.

Tindakan pembekuan rekening dormant ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening pasif untuk berbagai tindak pidana, seperti perdagangan rekening, pencucian uang, korupsi, dan transaksi narkotika.

Selain itu, rekening dormant juga sering kali digunakan untuk menampung dana hasil perjudian online.

PPATK menegaskan bahwa dana yang tersimpan dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan tidak akan hilang.

"Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai hilangnya dana dalam rekening tersebut. Seluruh dana di dalam rekening terjamin sepenuhnya," tegas Natsir.

Ia juga menambahkan bahwa peraturan memberikan hak kepada nasabah untuk mengajukan keberatan atas penghentian transaksi dalam waktu 20 hari sejak pemblokiran.

Proses penghentian ini secara hukum terdiri dari 5 hari kerja awal dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja berikutnya.

"Namun, dalam praktiknya, rekening tersebut dapat diaktifkan kembali pada hari yang sama jika memenuhi syarat," jelas Natsir.

Hingga Mei 2025, PPATK mencatat sebanyak 31 juta rekening nasabah telah diblokir karena tidak aktif, dengan total nilai dana mencapai Rp 6 triliun.

Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari laporan 107 bank yang menemukan rekening-rekening yang tidak aktif.

Sebagian besar dari rekening tersebut telah dormant selama lebih dari lima tahun.

Bahkan, lebih dari 140.000 rekening tercatat tidak aktif lebih dari 10 tahun dengan total dana mencapai Rp 428,61 miliar.

Selain itu, PPATK juga menemukan sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan, menyimpan dana sebesar Rp 2,1 triliun.

Temuan lain menunjukkan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang berstatus dormant, menyimpan dana sekitar Rp 500 miliar.

Kondisi ini dianggap berisiko tinggi karena dana yang mengendap dalam rekening yang tidak aktif berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan keuangan.

Dengan adanya proses yang transparan dan prosedural, PPATK berharap masyarakat tetap tenang dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "",