Mantan Prajurit TNI Satria Arta Minta Maaf dan Ingin Kembali Jadi WNI, DPR dan TNI Buka Suara

Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (TNI AL), mengejutkan publik setelah menyatakan keinginannya untuk kembali ke Indonesia.
Saat ini, Satria masih berada di garis depan pertempuran di Ukraina sebagai tentara bayaran yang bergabung dengan militer Rusia.
Melalui unggahan video di akun TikTok-nya, @zstorm689, pada Minggu (20/7/2025), Satria menyampaikan pesan terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono.
Satria Minta Maaf, Ingin Kembali Jadi Warga Negara Indonesia
Dalam video tersebut, Satria menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktahuannya saat menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia yang mengakibatkan pencabutan status kewarganegaraannya.
"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ucapnya.
Satria membantah memiliki niat untuk mengkhianati Tanah Air. Ia menjelaskan bahwa keputusannya bergabung sebagai tentara asing semata-mata karena tekanan ekonomi.
“Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” ungkapnya dengan suara bergetar.
Satria menyebut ia sudah berpamitan dan meminta restu kepada ibunya sebelum berangkat ke Rusia. Kini, setelah merasakan konsekuensi berat sebagai tentara bayaran, ia berharap bisa mengakhiri kontraknya dan kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
“Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya segala-galanya dan tidak pernah ternilai harganya,” ucapnya sambil menahan emosi.
Dalam video yang sama, Satria juga membagikan pesan ulang tahun dari anaknya di Indonesia. Ia membalas dengan ungkapan rindu dan menjelaskan bahwa dirinya masih berada di medan tempur di Ukraina.
Sebelumnya, kabar mengenai kematian Satria sempat beredar luas. Akun TikTok @heru_suta898 yang dikelola oleh rekan sesama pasukan bayaran Indonesia, Heru Suta, pada 22 Juni 2025 mengunggah kabar bahwa Satria gugur dalam pertempuran.
Namun, kabar tersebut dibantah sendiri oleh Heru dan Satria pada 7 Juli 2025 lewat unggahan video terbaru. Dalam video itu, Satria tampak hidup dan sehat.
Satria Dipecat Tidak Hormat dari TNI AL
Menurut data dari TNI AL, Satria Arta Kumbara bukan lagi anggota aktif militer. Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi, menyatakan bahwa Satria telah diberhentikan secara tidak hormat sejak 13 Juni 2022.
Satria dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun atas kasus desersi, dengan vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta melalui putusan in absentia Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 pada 6 April 2023. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.
“Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai'," kata Laksamana Tunggul, Kepala Dinas Penerangan TNI AL yang kini menjabat.
Ia menegaskan bahwa saat ini Satria tidak lagi memiliki keterkaitan institusional dengan TNI AL. Oleh karena itu, proses kepulangan Satria sepenuhnya menjadi urusan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Yang jelas, saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” ujar Tunggul kepada Kompas.com, Senin (21/7/2025).
DPR: Negara Tidak Boleh Abaikan Hukum
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggarini, angkat suara menanggapi permintaan Satria. Ia menilai negara harus tetap mengedepankan hukum dalam menyikapi permohonan mantan prajurit Marinir itu.
"Negara tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum hanya karena alasan kasihan, sebab hal tersebut dapat merusak wibawa hukum dan merugikan kepentingan nasional,” kata Amelia kepada Kompas.com, Senin (21/7/2025).
Amelia menegaskan, tindakan Satria yang bergabung dengan militer Rusia adalah pelanggaran serius terhadap hukum nasional dan prinsip kedaulatan negara.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menyatakan bahwa WNI dapat kehilangan statusnya jika secara sadar masuk dalam dinas militer negara asing.
“Bila benar ia telah kehilangan status WNI karena tindakannya, maka proses untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan harus melalui mekanisme yang panjang, ketat, dan dengan mempertimbangkan aspek hukum, keamanan, dan kepentingan nasional,” jelasnya.
Amelia meminta Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi menyeluruh atas status hukum dan fakta-fakta yang melingkupi kasus Satria.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan "Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang, Negara Diminta Jangan Abaikan Hukum karena Kasihan"