4 Prajurit TNI Senior Berpangkat Tamtama Jadi Tersangka Utama Kematian Prada Lucky, 16 Lainnya Masih Jadi Saksi

4 Prajurit TNI Senior Berpangkat Tamtama Jadi Tersangka Utama Kematian Prada Lucky, 16 Lainnya Masih Jadi Saksi

Kasus kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo, seorang prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT, kini memasuki babak baru.

Dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematiannya membuahkan hasil. TNI telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka, yaitu Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.

Menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana, keempatnya sudah ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.

"Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende," kata Wahyu, Minggu (10/8).

Penyidik dari Pomdam IX/Udayana masih terus mendalami peran masing-masing tersangka untuk menentukan pasal yang akan dikenakan.

Selain itu, 16 prajurit lain juga masih menjalani pemeriksaan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Prada Lucky, yang baru dua bulan dilantik sebagai prajurit, meninggal dunia di ICU RSUD Aeramo setelah dirawat intensif selama empat hari. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Ende.