Indentitas Tersangka Perwira yang Izinkan 'Pembinaan' ke Prada Lucky Masih Dirahasiakan

TNI AD membenarkan peristiwa penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo awalnya terjadi saat masa pembinaan prajurit. Penganiayaan yang berujung tewasnya Prada Lucky itu melibatkan 20 orang senior.
"Saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, kepada media, di Jakarta, Senin (11/8)
Wahyu mengakui keterlibatan seorang perwira TNI yang diduga memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.
Menurut dia, perwira itu termasuk dari 20 orang senior yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia enggan membocorkan lebih lanjut mengenai identitas perwira TNI yang diduga melanggar Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer itu.
"Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana," ungkap jenderal TNI bintang satu itu.
Kadispenad juga mengakui belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kronologi kekerasan yang dialami Lucky selama masa pembinaan.
Alasannya, saat ini TNI AD sedang memeriksa 20 tersangka yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Dari pemeriksaan tersebut, pihaknya akan menentukan peran dari 20 tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kami perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan para tersangka,” tandas Kadispenad. (Knu)