Top 16+ Saksi Kasus Prada Lucky Berpotensi Jadi Tersangka Baru, Ini Penjelasan TNI AD

TNI AD menyatakan 16 saksi prajurit TNI yang sedang diperiksa terkait kasus penganiayaan Prada Lucky Saputra Namo berpotensi menjadi tersangka.
"Untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/8).
Menurut Wahyu, mereka berpotensi jadi tersangka karena dianggap mengetahui proses penganiayaan. Saat ini, penyidik Pomdam IX/Udayana sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Prada Lucky.
"Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende sebagai berikut, Pratu A, Pratu E D A, Pratu P N B S dan Pratu A R R," tutur Wahyu, dikutip Antara.
Prada Lucky Saputra Namo dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (6/8) setelah dirawat secara intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Prajurit TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan lalu itu meninggal saat bertugas di Batalion Pembangunan 843, diduga menjadi korban penganiayaan dari seniornya. (*)